Polres Tapteng Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tapteng Tentang Penyelenggaraan Idul Fitri 1442 H

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/21) tahun 2021 masehi, Jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Tengah turut serta melakukan sosialisasi dan himbauan tentang tatacara penyelenggaraan perayan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (12/5/21).

Giat Sosialisasin tersebut dalam rangka dukungan terkait Surat Edaran Buapti Tapanuli Tengah tentang Himbauan Penyelenggaraan Idul Fitri 1442 H dimasa pandemic Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kasat Binmas Polres Tapteng,  AKP Rensa Sipahutar memimpin langsung sejumlah personil  melaksanakan penempelan Poster Surat Edaran Bupati di tempat-tempat strategis di seluruh wilayah Hukum Polres Tapteng.

Dalam Surat Edaran Nomor :45171715/2021 tentang Himbauan Penyelenggaraan Idul Fitri 1442 H tersebut, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani  menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang penyelenggaraan idul Fitri harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Surat Edarat tersebut dibuat berdasarkan Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : P.2596/Kw.02/1-e/HM.00/04/2021 tanggal 23 April 2021 Ferihal Himbauan Penyelenggaraan Idul Fitri 1442 H.

Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk disosialisasikan kepada Masyarakat
Kabupaten Tapanuli Tengah hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap menjaga Protokol Kesehatan;

2 Pelaksanaan Takbiran malam hari Raya Idul Fitri 1442 H hanya dilaksanakan di Masjid/ Mushollah, dan dilarang melakukan Takbiran keliling;

3. Dilarang menghidupkan petasan/mercun dan kembang api selama bulan suci Ramadhan dan
Idul Fitri 1442 H.

4. Pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah agar sesegera mungkin dilaksanakan dan tidak menunggu Idul Fitri 1442 H;

5. Bagi ASN dan Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dilarang mudik lebaran.

Sementara itu, Kapolrres Taptanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbg Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning juga menghimbau seluruh warga di Wilayah Hukum Polres Tapteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah, sebagai uapaya memutus mata rantai penyebaran Covid19.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan covid-19 ini disetiap aktiviats, karena virus ini adalah musuh kita bersama, untuk itu kami dari Polres Tapanuli Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama,” ujar Kapolres Melalui Humas Polres Tapteng.

Personil Polres Tapanuli Tengah menenmpelkan poster surat edaran Bupati Tapteng tentang tatacara penyelenggaraan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *