Tapteng | SINARLINTASNEWS.com – Pra rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ametro Pandiangan yang diduga dilakukan ajudan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang seyogianya dilaksanakan hari ini, Sabtu, 15 Pebruari 2020 gagal dilaksanakan.
Polisi menginginkan Pra rekonstruksi penculikan Ametro dilakukan di pelataran Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jalan Faisal Tanjung, Pandan, sementara itu Korban Penculikan Ametro meminta ke Polisi supaya Pra Rekonstruksi dilaksanakan di TKP, Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam.
Hasil amatan Sinarlintasnews.com di lokasi, terjadi saling argumen tentang alasan masing-masing, Polisi meminta supaya Pra Rekonstruksi dilakukan di Pelataran Mapolres Tapteng dengan alasan keamanan, sementara Ametro dan Kuasa hukumnya menyatakan pra rekonstruksi adalah mereview kembali kejadian yang sebenarnya. Sehingga dengan Pra rekonstruksi tersebut Polisi memiliki gambaran yang jelas bagaimana terjadinya peristiwa pidana tersebut.
Pada kesempatan itu juga, Kuasa Hukum Ametro Pandiangan Devi Anggraini Siahaan menyatakan bersedia membuat Pernyataan diatas kertas bermeterai sebagai jaminan keamanan pelaksanaan Pra Rekonstruksi jika dilaksanakan di TKP berlangsung aman dan kondusif, namun Polisi tetap bersikeras Pra Rekonstruksi harus dilaksanakan di Polres Tapteng tanpa alasan yang jelas.
Karena tidak tercapai kesepakatan akhirnya Ametro dengan Kuasa Hukumnya meninggalkan polres Tapteng dengan segudang pertanyaan sejak kapan Polisi takut kepada masyarakat, bukankah Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kok takut? Jangan-jangan pura-pura takut, atau takut skenario yang disusun dari Atas tidak berjalan jika Pra Rekonstruksi dilakukan di TKP, Ungap Penasehat Hukum Ametro Pandiangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan Pra Rekonstruksi tersebut masih belum dilaksanakan.
“Mungkin karena masalah keamanan, yang akan melakukan Pra Rekonstruksi ini juga langsung dari Polda,” Kata Kasat Reskrim Polres Tapteng.
Sebelumnya, Ametro Pandiangan sudah membuat laporan penculikan dan penganiayaan resmi ke Polres Tapanuli Tengah, Senin, 13 Januari 2020, serta sudah diambil visum atas luka memar di bagian kepala, wajah dan dada yang dialaminya.
Ametro melaporkan diculik di depan usaha pom mini di rumahnya di Kelurahan Pargarutan, Sorkam. Para pelaku sebanyak 5 orang dengan menggunakan mobil Avanza warna putih. Seorang di antara pelaku mengaku anggota polisi ajudan bupati, sembari menodongkan pistol.
Ametro sempat melawan, namun kemudian takut karena ditodong pistol. Dalam 2 jam perjalanan menuju Kota Pandan – Ibukota Tapteng, sekira 30 kilometer, mobil yang ditumpangi mereka berhenti di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, tepat di depan Lucki Cafe, atau sekira 11 kilometer dari Mapolres Tapteng. Selanjutnya memaksa Ametro turun dan menggiringnya ke arah belakang cafe.
Setibanya di Lapangan Lucky Cafe sekitar pukul 20.00 WIB, Ametro kemudian digeledah dengan mengeluarkan isi kantong, termasuk uang. Kemudian salah seorang dari pelaku mengambil uangnya dan memperlihatkan ada dua bungkusan kecil yang disebut Narkoba. Saat itu juga, Ametro ditanya tentang bungkusan kecil itu, Ametro mengaku tidak mengetahui dan merasa ada mengantongi. Meski saat itu diperlakukan kasar, dipukuli, tetap tidak mengakui bahwa bungkusan kecil itu bukan miliknya. Bahkan masih dilokasi Lucky Cafe, Ametro juga dilakukan test urine, namun hasilnya negatif.
“Bagaimana saya mau mengaku, merokok saja tidak, apalagi mengonsumsi Narkoba, bisa ditanyakan bagaimana kesehari-harian saya di kapung”katanya Amtero.
Selanjutnya, Sekira pukul 23.00 WIB, Ametro dibawa ke Polres Tapteng dan diserahkan ke polisi. Ametro juga langsung menjalani pemeriksaan selama dua hari hingga dilepas pada, Minggu, 12 Januari 2020.
Saat di menjalani peneriksaan di Polres Tapteng, Ametro mengaku diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Ametro berterimakasih kepada penyidik karena memeriksa kasus ini dengan transparan dan jujur. Selanjutnya Ametro membuat laporan resmi ke polisi tentang dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya.
Perkara penculikan ini mendapat perhatian secara nasional karena dipertanyakan Anggota DPR RI Masinton Pasarubu ketika Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, karena ada dugaan salah satu petinggi Polri diduga melakukan Intervensi atas perkara ini.
Selanjutnya perkara intervensi tersebut dilaporkan ke Kadiv. Propam Mabes Polri oleh Kuasa Hukum Ametro Joko Pranata Situmeang.(Red)