Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Bersama Personil Polsek Kolang, Babinsa Koramil 05/Kolang Kodim 0211/TT, dan Perangkat Desa bubarkan sekelompok remaja yang ingin melakukan balap liar di Jalan Rampah, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin 22-03-2021.
Sebelum dibubarkan, Sekelompok pemuda yang tengah berkumpul tersebut diberikan pengarahan tentang bahaya melaksanakan balap liar dan menyepakati perjanjian, serta memberikan pemahaman tentang bahaya berkerumun di masa Pandemi covid-19.
“Kita berikan pemahaman untuk tidak melakukan balap liar lagi, dan mereka menyepakatinya dengan membuat perjanjian. sekaligus juga menghimbau agar tidak berkumpul-kumpul untuk menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Sertu Agustriono.