Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Empat orang pria yang sedang asyik berjudi di sebuah warung di Komplek Pesantren, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng, diringkus Personil Polres Tapteng pada Jumat (21/8/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, sebenarnya saat itu personel Polres Tapteng tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat itu, Petugas mendapat informasi bahwa sasaran target berinisial LG, tengah berada di sebuah warung di Komplek Pesantren, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan. Polisi pun bergegas mendatangi lokasi tersebut.
Ternyata, petugas mendapati target (LG) sedang asyik berjudi bersama tiga orang laki-laki di warung itu. Tanpa basa-basi, keempat laki-laki itu langsung diringkus.
Polisi menyita barang bukti berupa 25 batu domino dan uang tunai sebesar Rp110.500. Selanjutnya, keempat laki-laki itu dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum.
Kepada polisi, tiga orang laki-laki teman LG itu mengaku bernama PS, AM dan PS. Ketiganya mengaku berprofesi sebagai sopir.
Keempat laki-laki tersebut ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga melapas 303 Ayat (1) Ke 2e, Subsider Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo UU 7/1974, tentang penertiban judi.
“Ancaman hukuman, selama-lamanya 10 tahun penjara,” terang Sinurat, Selasa (25/8/2020).(red).
