Sat Resnarkoba Polres Tapteng Kembali Ciduk 1 Orang Warga Sibolga

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan satu orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP JM Napitupulu melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat mengungkapkan, Tersangka yang berinisial R (39) warga Jalan K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Tersangkan R diamankan pada hari Jumat (14/8/2020) sekira Pukul.20.00 Wib. Saat sebelum penangkapan, tersangka tengah berjalan kaki, namun karena merasa curinga dibuntuti, tersangka membuang suatu benda ketanah.

“Waktu tersangka ini membuang barang itu, personil langsung melakukan penyergapan dan memerintahkan tersangka untuk mengambil benda itu dan kemudian disuruh untuk membuka, ternyata isinya narkotika jenis daun ganja kering,: kata Ipda JS Sinurat melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com pada Saptu (15/8/2020).

Selanjutnya Personil membawa tersangka bersama barang bukti berupa
satu bungkusan kertas coklat yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 90 gram ke Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun.(Ril).

Tersangka bersama barang bukti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *