Sebanyak 634 Orang WBP Lapas Klas IIA Sibolga mendapat Remisi

  • Whatsapp

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Sebanyak (634) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sibolga mendapat remisi umum atau pengurangan masa pembinaan dalam rangka HUT RI ke-75 Tahun 2020, Senin (17/8/2020).

Penyerahan SK remisi di HUT kemerdekaan ke 57 tahun, diserahkan secara simbolis di HUT RI ke 75 oleh Kalapas pada Tanggal 17 Agustus 2020 kepada perwakilan WBP dan disaksikan oleh seluruh pegawai Lapas Klas IIA yang di Aula Sahardjo Lapas Klas IIA Sibolga, sekaligus penyerahan hadiah bagi para WBP yang memenangkan lomba HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Alapas Klas IIA Sibolga Tapianus A Barus mengucapkan Terimakasih kepada pegawai dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekan RI Ke-75 Tahun bagi Warga Binaan Lapas Klas IIA Sibolga dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 199 tentan remisi dan Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Yang diserahkan langsung oleh Kalapas Klas IIA Sibolga Tapianus A Barus secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas menyampaikan bahwa isi penghuni Lapas Kalas IIA Sibolga saat ini yaitu sebanyak 1110 orang. Adapun jumlah Warga Binaan yang mendapat Remisi sebanyak 634 orang, dengan rincian untuk yang mendapat remisi Satu Bulan sebanyak 125 orang, untuk remisi dua bulan sebanyak 108 orang, untuk remisi tiga bulan sebanyak 116 orang, untuk remisi empat bulan sebanyak 114 orang, untuk remisi lima bulan sebanyak 113 orang, sedangkan untuk remisi enam bulan sebanyak 28 orang.

“Ini adalah sudah hak mereka, Ketika Warga Negara Melakukan tindak Pidana, Negara Berwenang menjatuhkan Punishment (hukuman), namun ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya. Selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi” Ujarnya.

Kalapas juga mengingatkan agar para WBP meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Menjadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa sebagaina harapan Kemenkumham dalam sambutan tertulisnya.

Kalapas Klas IIA Sibolga saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP

Diakhir sambutannya Kalapas menambahkan, Pemberian Hak Remisi kepada Narapidana adalah bagian dari pengimplementasian Program Resolusi Pemasyarakatan yang mana hal itu Kebijakan Strategis dari Dierktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam berkomitmen untuk peningkatan kinerja Layanan Publik.

 

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *