Penetapan Tapal Batas Wilayah Desa Pertabas dengan Desa Siatas Sukses Dilaksanakan

  • Whatsapp
Penetapan tapal batas wilayag desa Pertabas dengan desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan

Aceh Singkil | Sinarlintasnews.com – Pemerintah Kecamatan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil memfasilitasi penetan tapal batas wilayah desa Pertabas dengan desa Siatas, Rabu (29/7/2020).

Penetapan tapal batas dihadiri langsung oleh Camat Simpang kanan H. Subarsono, kepala desa Pertabas Ibrahim, kepala desa Siatas Sarianto, Staf Kecamatan dan juga para tokoh masyarakat kedua desa.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, kedua Pemerintah kedua desa sepakat mentepkan wilayah masing masing demi kepentingan masyarakat dan juga demi kepentingan administrasi sebagai mana diataur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Kepala desa Pertabas Ibrahim, kepala Desa Siatas Sarianto juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi penetapan tapal batas, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertip.

“Terima kasih kami ucapkan, kepada Pak Camat dan seluruh yang hadir disini, kami dari ke dua desa sangat senang dengan adanya penetapan ini. Sehingga untuk urusan masyarakat kedepan lebih mudah dilakukan setelah jona wilayah di tentukan,” ungkap Ibrahim dan Sarianto.

Sementara itu, Camat Simpang kanan H. Subarsono juga berpesan dan berharapa, dengan penetapan batas wilayah tersebut tidak mengurangi jalinan silaturahmi antar kedua daerah.

“Semoga kedepan, hubungan kedua daerah lebih baik lagi. Selalu menjaga silaturahmindan kekeluargaan. Bukan berartindangan penetapan batas wilayah, terbatas juga hubungan kekeluargaan,” ujar H. Subarsono. (Alexander H.A).

Penetapan tapal batas wilayag desa Pertabas dengan desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *