Desa Tugan dan Desa Tanjungmas Gelar Penetapan Tapal Batas Wilayah

  • Whatsapp

Aceh Singkil | Sinarlintasnews.com – Muspika Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan penatapan tapal batas Desa Tanjungmas dengan Desa Tugan, Selasa (14/7/2020).

Penetapan tapal batas desa tersebut dipimpin langsung oleh Camat Simpang Kanan H. Subarsono, para kades dan juga masyarakat.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Desa Tugan H. Saleh menjelaskan, di tahun 2001 masyarakat desa Tugan melalui kepala desa memohon kepada kepala desa Tanjungmas agar memberikan sedikit wilayah nya untuk dijadikan pemukiman warga.

“Saat itu masyarakat desa Tugan sering mengalami kebanjiran oleh sebab itu pemerintah desa Tugan memindahkan pemukiman warganya ke wilayah Desa Tanjungmas dan hanya sebatas tempat pemukiman dan disetujui oleh Sahrudin selaku kepala desa Tanjungmas saat itu. H. Saleh.

Sementara itu, Kepala desa Tanjungmas menyatakan, masalah tersebut akan diselesaikan secara aturan dan mufakat.

“Untuk mengatisipasi timbul masalah jadi kita akan menyelesaikan secara mukapat,” kata Sabirin.

Hal tersebutpun juga disetujui oleh Kadik LB selaku Kepala Desa Tugan dimana dulunya wilayah pemukiman yang telah disepakati oleh kedua pemerintah kedua desa.

Hingga kegiatan berkhir, penijauan penetapan tapal batas kedua desa tersebut berjalan dengan baik dan lancar. ( Alexander H.A).

Muspika Kecamatan Simpangn Kanan dan para Kepala desa bersama warga saat meninjau lokasi penetapan tapal batas wilayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *