Sinarlintasnews.com | Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diperpanjang. Dari yang semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT tersebut sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
Diputuskan oleh presiden BLT diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan.
“Jika pada periode 3 bulan pertama penerima sebesar Rp600 ribu per bulan. Untuk tahap kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan dari Juli, Agustus hingga September,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Hati-Hati, Penyaluran BLT Dana Desa Diawasi Warga
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga menyatakan, proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya.
“Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib,” terang Abdul.(*)