Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Menindaklanjuti intruksi Kapolri tentang pencegahan Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jajaran Polsek Rundeng melaksanakan giat patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi, SH, MH melakukan patroli di beberapa desa di wilayah hukum Polsek Rundeng, guna memantau langsung situasi dan kegiatan masyarakat khususnya para pemilik dan pekerja lahan perkebunan.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Rundeng juga menyampaikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UUD RI No 41 tahun 2009 pasal 78 ayat 3 setiap orang yg dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda 10 miliar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan. untuk membuka lahan semua punya prosedur yang harus diikuti aturannya,” ungkap Ipda Mulyadi, SH, HM (Minggu, 1 Maret 2020).
Kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan sosialisai dan pemahaman hukum menjadi acuan dalam memberikan ketertiban masyarakat dengan baik. kegiatan tersebut juga di laksanakan di Desa-desa guna memberikan rasa aman dan menjalin hubungan silaturahmi antara polri dengan Masyarakat. (syahbudin Padang)