SIBOLGA| Sinarlintasnews.com – Sering terlihat antrean panjang di SPBU Kebun Jambu, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Akibatnya para pengisi BBM umum mengeluh. Ini demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Terjadinya antrean panjang ini, diduga adanya mobil dan motor tangki siluman. Oknum tersebut sengaja mengisi BBM berulang-ulang. Sementara, diduga tangki kendaran tersebut sengaja dirombak untuk mendapatkan BBM lebih banyak. Malahan dalam kerap mengisi, jeriken.Maraknya tangki modif ini, sangat mengganggu aktifitas pengguna transportasi umum.
“Tangki rombakan tersebut bukan dilakukan oleh kendaraan roda empat. Ada juga roda dua. Ada juga yang dilangsir jeriken, tadi disana bereka menggunakan jerigen,”
Dirinya berharap pihak terkait untuk dapat menertibkan kendaraan-kendaraan yang melangsir di SPBU. Terutama kendaraan yang mengunakan tangki siluman tersebut.
“Kita bukan melarang untuk mencari rezeki tapi pikir juga orang yang mau isi BBM. Kalau pelangsir itu sekali isi mencapai enam galon yang berukuran 35 liter, SPBU di Kebun Jambu ini dipenuhi pelangsir,” ungkapnya.
Tidak jauh berbeda juga diungkapkan mandapot Panggabean salah satu sopir truk yang mengantri di salah satu SPBU di Kebun Jambu mengungkapkan kepada Sinarlintasnews.com. Sebagai sopir dirinya tidak memasalahkan panjangnya antrian di SPBU. Namun dia sangat menyayangkan panjangnya antrian di SPBU tersebut. Antrian bukan dikarenakan kendaraan yang hanya sekedar memerlukan BBM, tetapi dikarenakan mobil pelangsir BBM.
“Kita tidak masalah kalau melangsir mengunakan tangki standar ini mengunakan tengki rombakan buat macet. Sekali isi sampai satu juta. Kami kalau mau dapat minyak kami terpaksa antri panjang dulu. Harapan kami sebagai supir, pihak terkiat dapat menertipkan pelangsir yang mengunakan tangki siluman,”
Sementara itu, saah seorang pengendara lainnya yang mengaku bernama Nurdin Pandiangan mengungkapkan kerap melihat dan menyaksikan pengisian BBM pihak SPBU menjual solar dengan harga lebih tinggi kepada pengecer, dari harga yang ditetapkan pemerintah. Mereka (pihak SPBU) mengambil keuntungan sebesar Rp 550 dari tiap liter solar yang dijual kepada pengecer. Setelah itu, pengecer menjual solar tersebut dengan harga yang bervariatif.
“Menurut informasi yang kami dapatkan selama ini, Minyak-minyak yang diambil dari SPBU itu nantinya diduga dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada para pengusaha kapal Ilegal di tangkahan,” terang Nurdin.
Tindakan dan perbuatan pihak SPBU tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.(Red).