Kapolres Tapteng MemBerikan Piagam Penghargaan Kepada 5 Personil Atas pengungkapan Kasus Narkoba, Diantaranya Aipda Meiful Emil Tobing

  • Whatsapp
Kapolres Tapteng saat menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada 5 Personil Atas pengungkapan Kasus Narkoba

Sinarlintasnews.com | Tapteng – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, SIK, MH memberikan Piagam Penghargaan Kepada personil atas pengungkapan Kasus Narkoba di wailayah hukum Polres Tapteng, Kamis (7/11/2019).

Kelima personil tersebut adalah Aipda Meiful Emil Tobing, Bripka Sandi Yuda Aritonang, Bripka Krisnadi Zatmiko, Briptu Riski Damanik dan Bripda Erwin Sinaga.

Bacaan Lainnya

Piagam pengharaan tersebut diserahkan dihadapan Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani SAg, M.H, Kabag Ops Polres Tapteng Kompol Frido Gultom, para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek dan seluruh jajaran personil, dan ASN Polres Tapteng di halaman Apel Polres Tapteng.

Kelima personil tersebut dinilai telah berhasil mengungkap sebagian besar peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, sekaligus dalam menindaklanjuti intruksi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang angkat bendera perang terhadap narkoba.

Bahkan, Bupati Tapanuli Tengah telah memgelurkan Perdes sanksi bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah kabupaten Tapanuli tengah yang akan mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2020 mendatang.

Dalam perdes tersebut disebutkan, bagi pemakai narkoba akan diusir selama 15 tahun dari kampung, sedangkan bagi pengedar akan diusir seumur hidup. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *