Sinarlintasnews.com | Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/849/M.KT.01/2019, menyetujui Rencana pembentukan Polres Subulussalam
Dalam Surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang rekapitulasi jabatan kepangkatan pembentukan 32 kepolisian resor (tipe) polres di lingkungan kepolisian RI, menunjukkan titik terang rencana pembentukan Polres Subulussalam.
Berdasarkan surat lampiran Menpan RB tersebut, Kota Subulussalam masuk dalam daftar nomor urut delapan dari 32 polres yang yang akan dibentuk.
Selain Kota Subulussalam, juga disusul dengan Kabupaten Pidie Jaya.
Informasi yang dihimpun, rencana pembentukan Polres Subulussalam akan diisi sejumlah perwira dan pejabat tinggi yakni 1 AKBP, empat kompol, 14 AKP, 66 IP dan 379 Bintara.
Rencana pembentukan 32 Polres sebagaimana tertera dalam dalam surat Menpan RB tersebut beredar diseluruh Indonesia. (*).