Foto: Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu menyerahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tapteng Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani. Selasa (22/9/26). Sinarlintasnews.com | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama DPRD menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/26).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Disman Sihombing. Rapat dihadiri langsung Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wakil Bupati Mahmud Efendi, Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri 31 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan agenda rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD tahun mendatang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran akan difokuskan pada percepatan pemulihan pascabencana dan penguatan ketahanan bencana.
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, KUA-PPAS tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif dan rangkaian angka dalam tabel anggaran. Menurutnya, dokumen tersebut mencerminkan pilihan pembangunan dan menentukan sejauh mana anggaran daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“APBD 2027 harus berbeda. Berbeda cara berpikirnya, berbeda cara kerjanya, berbeda keberpihakannya, dan yang paling penting harus berbeda dampaknya bagi masyarakat,” kata Masinton.
Ia menegaskan, keterbatasan fiskal daerah harus diikuti dengan penggunaan anggaran yang semakin efektif dan terukur. Setiap rupiah dalam APBD, kata dia, harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan secara langsung.
“Ukuran keberhasilan APBD bukan berapa banyak anggaran yang terserap. Ukuran keberhasilan APBD adalah berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut Masinton, Tapanuli Tengah masih menghadapi dampak bencana yang menyebabkan kerusakan dan persoalan di berbagai sektor. Karena itu, tema pembangunan 2027 diarahkan pada “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Bencana.”
Tema tersebut, lanjutnya, harus menjadi acuan seluruh OPD dalam menyusun dan menjalankan program.
Masinton meminta setiap program dan kegiatan memiliki manfaat yang jelas terhadap pemulihan dan peningkatan ketahanan daerah. Program yang hanya mengulang rutinitas tanpa memberikan dampak terukur, menurutnya, perlu dievaluasi.
Ia juga mendorong perubahan pola pengelolaan anggaran dari yang selama ini berbasis kegiatan menjadi berbasis hasil, dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi pencapaian target, serta memperkuat integrasi antar-OPD.
“Dari anggaran berbasis kegiatan menjadi anggaran berbasis hasil. Dari sekadar penyerapan menjadi pencapaian target. Dari program yang berjalan sendiri-sendiri menjadi kerja pemerintah yang terintegrasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Masinton juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses, namun setelah keputusan ditetapkan seluruh pihak harus memiliki tujuan yang sama.
“Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” tegasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapanuli Tengah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti proses pembahasan KUA-PPAS hingga mencapai kesepakatan.
Namun, Masinton menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan akhir dari proses penyusunan anggaran. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2027.
Kepada seluruh OPD, ia meminta agar paradigma dalam menyusun anggaran juga berubah.
“Jangan lagi berpikir, berapa anggaran yang bisa saya dapatkan. Ubahlah pertanyaannya menjadi, masalah apa yang harus saya selesaikan dengan anggaran yang diberikan kepada saya,” ujarnya.
Masinton berharap APBD 2027 menjadi APBD yang berorientasi pada pemulihan, menggerakkan perekonomian, menyelesaikan persoalan masyarakat, memperkuat ketahanan daerah dan menghadirkan pemerataan manfaat pembangunan.
“Karena Tapanuli Tengah tidak cukup hanya bangkit. Tapanuli Tengah harus pulih dengan lebih kuat,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan pascabencana harus diarahkan tidak sekadar mengembalikan kondisi daerah seperti sebelum bencana, tetapi juga membangun Tapanuli Tengah yang lebih tangguh, kuat secara ekonomi, adil dalam pembangunan dan semakin nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemkab Tapteng, terdapat tiga rancangan peraturan daerah yang disepakati untuk masuk dalam Propemperda.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati Masinton Pasaribu mengatakan, Propemperda tidak boleh hanya dipandang sebagai daftar rancangan peraturan daerah. Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen untuk memastikan regulasi daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung prioritas pembangunan dan memberikan kepastian hukum.
“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum,” tegasnya.
Untuk Ranperda penataan perangkat daerah, pemerintah daerah mengarahkan perubahan tersebut untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif, efisien, proporsional, tepat fungsi dan tepat ukuran.
Sementara Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat, khususnya masyarakat miskin, terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum.
Adapun Ranperda pengelolaan sampah diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
“Pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Masinton.
Sementara itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dibacakan Timbul Gaja menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama pemerintah daerah telah menyepakati tiga usulan judul Ranperda untuk ditetapkan dalam Propemperda.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan pembentukan peraturan daerah.
Masinton berharap pembentukan ketiga regulasi tersebut tidak berhenti pada penetapan dokumen hukum, tetapi diikuti dengan implementasi yang memberikan dampak nyata.
“Dari regulasi menjadi aksi. Dari struktur menjadi kinerja. Dari program menjadi manfaat,” katanya.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dan penetapan Propemperda, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan DPRD menempatkan pemulihan pascabencana, penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat serta peningkatan kualitas lingkungan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah.
Masinton menutup sambutannya dengan menegaskan semangat pembangunan Tapanuli Tengah melalui prinsip Sahata Saoloan, Satu Arah, Satu Kerja, Satu Hasil. (Jerry).
Tidak ada komentar