Foto: Rajia Gabungan yang digelar di Perum Grand Tapian Residence, JI. Sibolga –
Barus No.Km. 4, Tapian Nauli l, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Tengah | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Satlantas Polres Tapanuli Tengah menggelar razia gabungan kendaraan bermotor selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Juli 2026. Kegiatan ini tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menindak tegas pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai ketentuan hukum.
Razia terpadu tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Surat Perintah Kapolres Tapanuli Tengah Nomor Sprin/737/VI/YAN.1.2./2026, serta Surat UPTD Pependa Pandan Nomor 900.1.13.1/660/UPTD.PANDAN/I/2026.
Razia dipimpin Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Rudi Hartono, S.Sos, bersama Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah, AKP Dela Antomi, SH, dengan melibatkan personel Denpom I/2 Sibolga, UPTD Pependa Pandan, Samsat Pandan dan unsur terkait lainnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, petugas menyisir sejumlah titik strategis di Kecamatan Badiri, Kecamatan Tapian Nauli, dan Kecamatan Pandan. Setiap kendaraan diperiksa kelengkapan administrasinya, mulai dari STNK, SIM hingga status pembayaran pajak kendaraan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tapanuli Tengah, Rudi Hartono, menegaskan bahwa razia gabungan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai langkah edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas.
“Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Dana yang terkumpul melalui Opsen PKB dan BBNKB akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat agar membayar pajak tepat waktu, melengkapi dokumen kendaraan, dan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya bersama. Melalui razia ini kami ingin membangun kesadaran, bukan semata-mata melakukan penindakan,” tegas Rudi Hartono.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara itu, Satlantas Polres Tapanuli Tengah menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang tertib administrasi dinilai akan memudahkan proses identifikasi apabila terjadi kecelakaan maupun tindak pidana.
Melalui razia gabungan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berharap kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan melengkapi dokumen kendaraan terus meningkat. Kepatuhan tersebut tidak hanya berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Jerry).
Tidak ada komentar