Subulusalam | sinarlintas news.com – Dalam rangka tertib administrasi mengenai Lahan pertanian dan perkebunan dan sebagai Satu Salah
Pemerintah Upaya Dalam Meminimalisir sengketa dan konflik yang Terjadi antara petani dan pekebun.
Pemerintah Kota Subulussalam mendukung terselenggaranya Sosialisasi legalitas lahan untuk para petani dan pekebun yang digelar oleh asosiasi petani kelapa sawit Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap para petani dan pekebun di Subulussalam dapat mengerti akan permasalahan yang terjadi sekaligus paham untuk menyelesaikannya.
Masalah mengenai tanah dan lahan Ini merupakan masalah yang cukup sulit dan membutuhkan waktu yang lama untuk Menyelesaikannya. Dan jika kita salah dalam Menanganinya maka tidak hanya akan menjadi masalah perdatani tetapi bisa juga menjadi Kasus pidana.
Maka melalui sosialisasi ini Wali Kota berharap bahwa nantinya dapat membangun Kesepahaman bersama, tentang Pentingnya Legalitas lahan petani sebagai bagian Prinsip yang berkelanjutan.
karena tentu kitaTidak ingin aset yang kita miliki hilang,Dikarenakan belum memiliki legalitas.Wali Kota menyampaikan Yang tidak kalah penting adalah, melalui sosialisasi ini, Pemetintah dapat bersinergi, dapat memecahkan solusi dari permasalahan yang Terjádi, baik antar petani, antar perusahaan
Dan sebagainya.
Wali Kota menyampaikan jangan sampai terjadi gesekan gesekan yang dapat menyebabkan hilangnya Keharmonisan diantara kita dan menyebabkan Rusaknya persaudaraan kita.Wali Kota berharap semua pihak ikut terlibat untuk menjaga situasi tetap kondusif, Berkenaan dengan
Penyampaian diatas,Pemetaan lahan perkebunan sawit sekaligus
Pendataan kondisi sosial ekonomi petani perlu dilakukan.
sebagai langkah penting dalam Rangka perbaikan kondisi perkebunan rakyat.Presiden jokowi telah menginstruksikan badan Informasi peospasial Indonesia bersama Kementerian pertanian, kementerian atr/bpn, Klhk, pemprov, pemkab/pen dan pelaku Usaha di bawah naungan inpres nomor 6 tahun 2019 tentang ran-pksb(rencana aksi nasional Pengembangan kelapa sawit berkelanjutan).
Dengantujuan agar menjadikan pemetaan partisipatif sebagai
Salah satu solusi dalam menuntaskan Kejelasan lokasi lahan sehingga dapat menjadi Awal untuk pembenahan aspek legalitas lahan dalam kelompok petani.Pemetaan Partisipatif bermakna kegiatan Pembuatan Peta secara
mandiri Masyarakat (termasuk pekebun kelapa sawit oleh swadaya) atau menempatkan pekebun sebagai Sentral dalam semua tahapan kegiatannya
mula dari mulai tahap prakondisi.
Persiapan Peta Pelaksanaan, hingga penyajian dan pengelolaan peta.Pemerintah beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh Pelaku kegiatan pemetaan partisipatif setelah legalitas lahan tercapai diantaranya : Penyaluran program pemerintah seperti Subsidi, Pupuk,Benih,dan Peremajaan Perkebunan lebih tepat sasaran.
Akses Pekebun Terhadap Fasilitas pendanaan, sarana, dan prasarana dari Lembaga terkait akan lebih mudah. Serta dapat menjadi sarana dialog antara Petani dengan pemerintah daerah terkait Pengelolaan sumber daya alam, pelestarian budaya lokal, dan pemanfaatan aset Desa/kelompok di daerah tersebut.pungkasnya. (syahbudin Padang)