Foto: Bahri Alamsyah (kiri) dan Irsan Tambunan (Kanan). SIBOLGA | Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga kepada terdakwa Bahri Alamsyah alias Gabe dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6790 K/Pid.Sus/2026, maka putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Sibolga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan Bahri Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menukar Narkotika Golongan I tanpa hak sebagaimana dakwaan primair. Jaksa menuntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta tetap menahan terdakwa.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga melalui Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Sbg tanggal 14 Januari 2026 berpendapat sebaliknya.
Majelis hakim menyatakan Bahri Alamsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Tidak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat dan mengadili perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan Bahri Alamsyah saat dilakukan penangkapan.
Selain itu, saksi Agusmanto yang merupakan terdakwa dalam perkara terpisah (splitsing) di persidangan menerangkan bahwa transaksi barter narkotika dilakukan dengan seseorang bernama Abdul (DPO), bukan dengan Bahri Alamsyah.
Mahkamah Agung menilai keterangan saksi di persidangan memiliki nilai pembuktian yang harus diutamakan sesuai ketentuan Pasal 185 dan Pasal 189 KUHAP, sementara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda tidak dapat dijadikan dasar apabila telah dibantah di depan persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga telah tepat dan menolak seluruh permohonan kasasi Penuntut Umum.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga membebankan seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada negara.
Salinan putusan Mahkamah Agung tersebut kemudian dikirimkan Pengadilan Negeri Sibolga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 298 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Bahri Alamsyah mengaku bersyukur karena perjuangannya mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
“Saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara saya secara profesional, independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.” kata Bahri, Rabu (22/7/26).
Bahri mengatakan dirinya sejak awal meyakini tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Saya sempat menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tentu itu menjadi cobaan yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Namun majelis hakim telah menilai perkara ini secara jernih berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan sehingga keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada kuasa hukumnya, Irsan Tambunan, yang menurutnya terus memperjuangkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Irsan Tambunan selaku penasihat hukum saya yang telah mendampingi dan memperjuangkan hak-hak saya dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan keyakinan terhadap kebenaran. Dukungan beliau memberikan kekuatan bagi saya hingga akhirnya memperoleh keadilan,” ujarnya.
Bahri berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil.
“Saya berharap putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak atas proses peradilan yang jujur, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan,” haramnya.
Sementara itu, penasihat hukum Bahri Alamsyah, Irsan Tambunan, menyatakan putusan Mahkamah Agung merupakan penguatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang sejak awal dinilainya telah mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Penuntut Umum. Putusan ini semakin menegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” terangnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga maupun Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah menjalankan fungsi peradilan secara independen, profesional, dan berkeadilan. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mencari kepastian, tetapi juga menjamin keadilan bagi setiap warga negara,” katanya.
Irsan menambahkan, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengupayakan pelaksanaan amar putusan mengenai pemulihan hak-hak kliennya sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga.
“Kami akan mengawal pelaksanaan amar putusan terkait pemulihan hak-hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana diperintahkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga. Itu merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi seseorang setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah,” pungkas Irsan.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat bahwa proses peradilan pidana harus selalu bertumpu pada alat bukti yang sah, fakta yang terungkap di persidangan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap orang sesuai prinsip negara hukum. (Jerry).
Tidak ada komentar