Tapanuli Tengah | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (9/4/2026), di Ruang Rapat Setdakab Tapteng.
Kegiatan tersebut diikuti secara hibrid, baik daring maupun luring, oleh jajaran pimpinan daerah, kepala OPD, camat, kepala UPTD Puskesmas, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Drs. Binsar Tua H. Sitanggang, MSP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai program efisiensi nasional serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6.2/1233/2025 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.
“Transformasi budaya kerja ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. Setiap OPD diminta mengatur pembagian tugas kedinasan antara bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili ASN (Work From Home/WFH),” ujar Binsar.
Ia menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah agar mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pencapaian target kinerja masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tapteng, Gusni Army Pasaribu, SIP, MM, menjelaskan bahwa kebijakan WFH resmi mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026) dengan komposisi 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi kehadiran, menyampaikan laporan kinerja sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, serta memastikan nomor telepon seluler selalu aktif agar dapat merespons arahan pimpinan dengan cepat.
“Pelaksanaan WFH akan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dan dievaluasi secara berkala setiap satu bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya,” kata Gusni.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah jabatan dan perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan termasuk RSUD Pandan dan seluruh UPTD Puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta unit pelayanan publik lainnya.
Dengan penerapan sistem kerja baru tersebut, Pemkab Tapteng berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan optimal, meningkatkan produktivitas aparatur, sekaligus tetap menjamin pelayanan publik berlangsung maksimal di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Tapteng Dra. Nurjalilah, Staf Ahli Bidang Kesra Setdakab Tapteng Wirdan Pasaribu, S.Pd.I., MM, Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu, SIP, MM, beserta jajaran. (Jerry).
Tidak ada komentar