x

Korban Hilang Pascabencana Tetap Bisa Diusulkan Santunan, Ini Penjelasan Dinsos Tapteng

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 21:06 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Sosial bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban bencana 25 November 2025 lalu, khususnya terkait proses pengajuan dan pencairan dana santunan kematian bagi korban meninggal dunia maupun korban yang hingga kini belum ditemukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang menjelaskan, pemerintah memastikan seluruh keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, santunan kematian tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, sekaligus bagian dari perlindungan sosial bagi keluarga korban.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan BPBD terus membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi pengajuan santunan kematian agar proses pencairannya dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Mariati, Senin (12/5/26).

Ia menjelaskan, pengajuan santunan bagi korban meninggal dunia yang jasadnya telah ditemukan dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat keterangan meninggal dunia, identitas korban dan ahli waris, kartu keluarga, nomor rekening ahli waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, bagi korban yang hilang dan belum ditemukan pascabencana, proses pengajuan tetap dapat dilakukan dengan syarat tambahan berupa surat laporan orang hilang dari Kelurahan/desa serta dokumen pendukung lain yang menerangkan korban dinyatakan hilang akibat bencana.

Mariati menegaskan, seluruh berkas pengajuan nantinya akan diverifikasi secara berjenjang sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk proses pencairan santunan.

“Dinas Sosial berperan melakukan pendampingan administrasi dan verifikasi data ahli waris, sedangkan BPBD membantu memastikan data korban bencana serta kronologi kejadian agar seluruh proses pengusulan sesuai fakta di lapangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait pencairan dana santunan. Masyarakat diminta berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial maupun BPBD Kabupaten Tapanuli Tengah apabila membutuhkan informasi maupun bantuan pengurusan administrasi.

Lebih lanjut, Mariati menerangkan bahwa mekanisme pemberian santunan mengacu pada ketentuan penanggulangan bencana dan perlindungan sosial yang diatur pemerintah, termasuk regulasi dari Kementerian Sosial serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, kata dia, berkomitmen memastikan seluruh korban bencana dan keluarga terdampak memperoleh pelayanan maksimal serta hak-haknya secara transparan dan tepat sasaran.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu kami berharap seluruh proses administrasi dapat dipenuhi dengan baik agar pengajuan santunan dapat segera diproses,” pungkasnya.(Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x