x

Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, JPU Tuntut Terdakwa 9 Tahun dan Restitusi Rp 331Juta

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 18:24 sinarlintas

SIBOLGA | Perkara penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban Munawir Subarja Tumangger memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Sibolga. Dalam sidang kedelapan yang digelar Selasa (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Pandapotan Siagian, S.H membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 262 ayat (3) junto Pasal 262 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair. Secara yuridis, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat karena adanya akibat fatal terhadap korban.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kekerasan, tetapi juga berawal dari konflik dugaan pencurian ternak yang berujung tragis. Korban sebelumnya dilaporkan kehilangan dua ekor lembu di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Hambalisyah Sinaga menyatakan, peristiwa bermula pada Senin, 8 Desember 2025. Korban diminta untuk mediasi dan berdamai dengan pihak yang diduga terlibat dalam pencurian ternak tersebut di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Niat mediasi dan berdamai berubah menjadi kericuhan. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan terkait kepemilikan ternak yang hilang. Situasi memanas ketika sejumlah pihak menolak tuduhan dan mempersoalkan asal-usul lembu.

Ketegangan memuncak menjadi aksi kekerasan. Salah satu pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut mengayunkan kampak ke arah adik korban, Supriadi, hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Tidak berhenti di situ, korban Munawir Subarja Tumangger juga menjadi sasaran serangan yang menyebabkan luka berat di kepala.

Akibat luka yang diderita, korban sempat menjalani perawatan intensif selama satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia. Fakta ini menjadi poin penting dalam konstruksi hukum perkara, karena menguatkan unsur “mengakibatkan kematian” dalam dakwaan.

Pihak keluarga korban menyatakan masih keberatan atas tuntutan 9 tahun penjara yang diajukan JPU. Mereka menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat korban tidak hanya kehilangan harta, tetapi juga nyawa.

“Kami meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah menghilangkan nyawa,” ujar Hambalisyah perwakilan keluarga korban.

Keluarga juga menyoroti lambannya penangkapan pelaku lain yang masih berstatus DPO. Hingga kini, setidaknya tiga orang terduga pelaku belum berhasil diamankan oleh aparat dari Polres Tapanuli Tengah.

Kuasa hukum korban, Indra Buana Tanjung, S.H, menjelaskan bahwa tuntutan 9 tahun yang diajukan jaksa merupakan batas maksimal dalam pasal yang digunakan. Namun, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk akibat fatal yang ditimbulkan.

Selain pidana penjara, pihaknya juga mengajukan restitusi sebesar Rp331.692.806 kepada para terdakwa sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materil dan immateril yang dialami keluarga korban.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan keterangan tidak konsisten dari sejumlah saksi. Secara hukum, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat dikenakan pidana tersendiri, yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menilai itikad saksi dan konstruksi perkara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian Agustian Perdana, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang masuk DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujarnya singkat.

Persidangan kasus ini kini memasuki fase penentuan, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 April 2026 dengan agenda pledoi terdakwa.(Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x