Pemkab Tapteng Kembangkan Peningkatkan Kualitas RSUD Pandan, Kemenkes Justru Turunkan Kelas dari C ke D

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com – TAPTENG – Ketika pemerintah daerah sedang mengembangkan dan meningkatkan kualitas rumah sakit pelayanan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia justru menurunkan tipe kelas sejumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus berdasarkan Provinsi serta Rumah Sakit Khusus yang memberikan Pelayanan Umum diluar kekhususannya hampir diseluruh provinsi di Indonesia.

Reviu penurunan tipe Rumah Sakit (RS) dari kelas B ke C dan dari C ke D tersebut dialami sebanyak 72 Rumah Sakit di Perovinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah. Rumah Sakit Umum Daerah Pandan juga mengalami penurunan kelas dari kelas C menjadi D.

Padahal, bila perhatikan secara seksama, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah fokus mengembangkan peningkatan kualitas. Bahkan sebelumnya Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarai telah menyarankan kepada pihak RSUD Pandan untuk menggratiskan konsumsi bagi pendamping pasien.

Sementara itu, RSUD Pandan yang merupakan salah satu Ikon Pemkab Tapteng ini memiliki gedung bangunan yang sangat layak dan strategis serta fasilitas yang memadai.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, dari ke 72 rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal mengalami turun kelas.

“Ada beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan,” katanya, Jumat (19/7) lalu.

Meski demikian, Rumah Sakit yang diberi tanda bintang dapat melakukan perbaikan dalam kurun waktu 28 hari sejak penetapan tertanggal 15 Juli 2019 lalu. Diantaranya, Pihak salah satunya adalah perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun juga terhadap sarana dan prasarana milik rumah sakitnya.

“Ketersedian SDM menjadi salah satu penilaiannya, jadi bila ada SDM yang belum terpenuhi harus segera dipenuhi, Rumah Sakit yang turun kelas dari kelas B ke kelas C tidak bisa menjadi rumah sakit pendidikan,” jelasnya.

Penurunan kelas Rumah Sakit tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/373/2019 tentang Reviu Kelas Rumah sakit. Menteri Kesehatan RI menimbang bahwa rumah sakit mempunyai fungsi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Diantaranya rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan jenis, klasifikasi dan kemampuan pelayanan yang dimiliki. bahwa dalam rangka penataan pelayanan kesehatan yang diselenggaraan oleh rumah sakit dibutuhkan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana didalam beberapa point tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.

Meningatgat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 117/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 378),

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1197), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1012).

Berdasarkan Undang-undang dan peraturan tersebut memutuskan dan menetapkan keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.

KESATU : Menetapkan Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dijadikan acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kesesuaian kelas rumah sakit bagi rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.

KETIGA : Pembiayaan penyelenggaraan reviu kelas rumah sakit dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT : Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019 oleh Nila Farid Moeloek. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *