Foto: Ilustrasi SIBOLGA – Rencana belanja perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Sibolga pada Tahun Anggaran 2026 mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp14.500.337.000. Anggaran tersebut tercatat dalam paket kegiatan “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Sibolga.
Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan dengan kode RUP 43089472, kegiatan ini dilaksanakan melalui skema swakelola oleh Sekretariat DPRD dengan volume satu paket dan bersumber dari APBD Kota Sibolga. Program tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember 2026.
Dalam dokumen tersebut terlihat bahwa anggaran perjalanan dinas dipecah ke dalam berbagai mata anggaran (MAK). Sejumlah pos tercatat memiliki nilai sangat besar, di antaranya Rp8.048.073.000, Rp2.839.000.000, serta Rp1.268.920.000. Selain itu terdapat banyak pos lainnya dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang jika dijumlahkan mencapai total lebih dari Rp14,5 miliar.
berikut tabel Belanja Perjalanan Dinas Biasa DPRD Kota Sibolga Tahun 2026


Rincian kegiatan menunjukkan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi perjalanan dinas dalam provinsi serta perjalanan dinas luar provinsi ke sejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta. Bahkan terdapat pula kategori perjalanan dinas luar provinsi ke wilayah di luar Pulau Sumatera.
Yang menjadi sorotan, dokumen tersebut hanya mencantumkan jenis perjalanan dan wilayah tujuan secara umum tanpa memuat rincian jumlah perjalanan, frekuensi kegiatan, ataupun agenda spesifik yang akan dilaksanakan. Tidak terlihat pula penjelasan mengenai indikator hasil atau manfaat yang akan diperoleh dari belanja perjalanan dinas tersebut.
Besarnya nilai anggaran perjalanan dinas ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas penggunaan APBD. Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, alokasi belasan miliar rupiah untuk perjalanan dinas dinilai perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
Sejumlah pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa belanja perjalanan dinas merupakan salah satu pos yang rawan disalahgunakan jika tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Oleh karena itu, publik dinilai berhak mengetahui tujuan, manfaat, serta hasil konkret dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai oleh uang daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah belanja perjalanan dinas senilai Rp14,5 miliar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sibolga, atau justru hanya menjadi rutinitas birokrasi yang membebani APBD. (Red).
Tidak ada komentar