x

Pemkab Tapteng Gelar Rapat Penetapan Masa Tanggap Darurat

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Feb 2026 14:48 sinarlintas

Tapanuli Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah menggelar rapat Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana sekaligus sosialisasi Keputusan Menteri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wakil Bupati Mahmud Efendi, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, Kejari Sibolga, Waka Polres Tapteng, Kompol DP Sinaga, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD serta unsur Forkopimda lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Masinton Pasaribu menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan sesuai ketentuan. Ia menyampaikan, pascabencana susulan yang terjadi pada 11 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memutuskan tidak menetapkan kembali status tanggap darurat.

“Penanganan bencana saat ini tetap berada pada tahap transisi menuju pemulihan. Penetapan status tanggap darurat harus memiliki dasar regulasi dan mempertimbangkan efektivitas langkah pemulihan yang sudah berjalan,” ujar Masinton.

Selain itu, Bupati juga mendorong pemerintah pusat agar segera membangun tanggul permanen di sepanjang sungai yang rawan meluap guna mencegah bencana serupa terulang. Ia juga meminta dukungan pengerahan alat berat untuk mempercepat proses pemulihan dan normalisasi sungai di wilayah terdampak.

Sementara itu, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono menegaskan pihaknya mendukung penetapan status darurat, namun harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang. Menurutnya, penetapan tanggap darurat harus didasarkan pada adanya gangguan kehidupan masyarakat secara luas, seperti korban jiwa, pengungsian, serta penderitaan masyarakat akibat bencana.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan keberlanjutan program percepatan pemulihan dan rekonstruksi.

“Jika kembali ke status tanggap darurat, jangan sampai berdampak pada proses percepatan rekonstruksi yang sedang berjalan. Saat ini fokus kita adalah memperkuat data dan percepatan pemulihan,” katanya.

Dandim juga menjelaskan bahwa pemberlakuan status darurat memiliki batas waktu tertentu, sehingga perlu dipastikan efektivitas dan target penanganannya. Menurutnya, penetapan status harus berorientasi pada dampak nyata terhadap masyarakat dalam jangka waktu yang jelas.

Di sisi lain, Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol DP Sinaga menyoroti pentingnya penanganan sumber utama bencana, yakni sungai yang meluap. Ia menilai pembangunan tanggul permanen menjadi solusi utama agar banjir tidak kembali merendam permukiman warga.

“Penanganan tidak boleh hanya bersifat sementara. Tanggul darurat dari pasir sangat rentan kembali jebol. Karena itu, perlu pembangunan tanggul permanen agar tidak terjadi bencana berulang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan Polri untuk menambah personel apabila status tanggap darurat kembali diberlakukan. Penambahan kekuatan dari Brimob dapat diusulkan melalui Polda jika situasi memerlukan.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan sosialisasi Kepmen Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data, penyaluran bantuan serta pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak.

Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan komitmen untuk mempercepat pemulihan pascabencana melalui koordinasi lintas sektor, penguatan data serta percepatan program rekonstruksi demi memulihkan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. (Jerry)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x