VIRAL..Diklaim Lecehkan Simbol Negara, Polisi Diminta Segera Menangkap Pelaku Pembakar Mata Uang Rupiah

  • Whatsapp
Aksi Sitanggang Parsamosir membakar mata uang rupiah secara live melalui akun facebook miliknya

Sinarlintasnews.com – Sitanggang Parsamosir lagi heboh diperbincangkan di medsos tentang tindakan siaran langsung pembakaran uang pecahan Rp 50.000, pecahan 10.000 dan juga terlihat pecahan 5.00 oleh akun FB Sitanggang Parsamosir. Belum diketahui apa motif, maksud dan tujuan dari pembakaran uang tersebut. Bahkan ditayangkan langsung.

Aksi Sitanggang Parsamosir tersebutpun membuat warganet berang dan berharap agar pihak kepolisian mengusut pelaku dan agar ditindak sesuai hukum/undang-undang yang berlaku. Sebab tindakan tersebut tidak boleh ditolerir dengan alasan bahwa yang dibakar adalah uang mainan.

Untuk diketahui, bahwa merusak uang rupiah adalah tindakan terlarang, sesuai dengan UU MATA UANG No.7 Tahun 2011.

Didalam BAB VII LARANGAN, Pasal 25, Ayat 1 yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara.


BAB X KETENTUAN PIDANA, Pasal 35, Ayat 1 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai symbol Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)

Dengan membakar uang Rupiah berarti telah melakukan penghinaan terhadap simbol Negara. Penghinaan terhadap simbol atau lambang Negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP.

Berdasarkan undang-undang tersebut, mata uang Rupiah termasuk sebagai simbol Negara, Bukan hanya sekedar alat tukar atau alat transaksi jual beli saja.

Sejumalah warganet meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menghukup pelaku pembakar mata uang rupiah tersebut, karena tindakan tersebut sudah merupakan pelecehan Simbol Negara NKRI.

Setahun yang yang lalu, Saaih Halilintar, salah seorang anggota keluarga Gen Halilintar mengunggah video yang kontroversial.

Dalam video singkat itu, Saaih berkata “aku ingin melakukan sesuatu yang memuaskan”, lalu merobek uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Uang berwarna merah itu robek jadi dua bagian.

Saaih kemudian mengunggah foto sobekan uang tersebut disertai tulisan ‘R.I.P’. Aksi Saaih Halilintar ini mendapat banyak kecaman dari warganet.

Tak lama kemudian Saaih Halilintar pun mengunggah video permintaan maaf atas kejadian itu dan berdalih hanya untuk membuat ‘prank’ kepada teman-temannya. Dan uang yang dirobek dalam video itu adalah uang mainan.

Walau sudah klarifikasi, warganet tetap saja menyayangkan tindakan itu sebagai tindakan yang tidak beretika. Dalam unggahan pembelaannya, dia menunjukkan sebuah video uang kertas Rp 100 ribu namun dengan tulisan Uang Mainan. Lagi-lagi, warganet berdebat bahwa unggahan sobekan uang yang pertama dengan uang mainan itu berbeda jauh, karena potongan uang yang satu tidak cocok dengan yang lainnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *