Foto: Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mulyadi Malau Tapanuli Tengah | Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bentuk tim pengauditan penggunaan Dana Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Tapteng.
“Kami sudah menerima surat dari Kejari Sibolga dan juga surat dari Kemendes RI tentang adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022-2024. Jadi kami membentuk tim untuk mengaudit Dana Desa Masundung terkait laporan itu,” Kata Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau di ruang kerjanya pada Senin (7/7/25).
Mulyadi menjelaskan, dalam surat Kemendes yang mereka terima berdasarkan laporan masyarakat menyebutkan bahwa terdapat Dugaan penyelewengan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Masundung TA 2022-2024 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Masundung.
Selain itu, pengelolaan APB Desa tidak transparan sehingga Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban terkait Dana Desa.
Penyalahgunaan wewenang dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sehingga tidak berkeadilan dan bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian tentang perkembangan penanganan dugaan ini. Karena sebelumnya kami tidak dapat menindaklanjuti laporan ini karena adanya pengaduan masyarakat yang sama, dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sibolga sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: PRIN-05/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025,” jelasnya.
Selain laporan ke Kejari Sibolga, pelapor juga telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Sibolga.
“Setalah laporan ini dilimpahkan ke Kejari kepada kami, baru kami bisa menindaklanjuti yaitu dengan melakukan Audit Penggunaan Dana Desa Masundung Tahun Anggaran 2022-2024 ini,” Terangnya.
Kejaksaan Negeri Sibolga juga telah melakukan Pemeriksaan terhadap Hotmartogi Batubara selaku Kepala Desa Masundung sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: PRIN-05/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025.
“Semua laporan masyarakat ini pasti akan kami tindaklanjuti, dan kami pastikan tidak ada namanya cawe-cawe. Namun dalam proses laporan ini memang kami butuh waktu, terkait Desa Masundung ini akan jadi prioritas kami untuk menindaklanjuti. Jadi harapan kami kepada masyarakat agar bersabar, kami akan pastikan semua laporan di proses sesuai aturan dan hukum,” Ujarnya.
Penulis: Jerry
Tidak ada komentar