Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com –
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng meringkus AS alias K (42) Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Pada Kamis (9/6/22) sekira Pkl. 21.30 WIB.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui AKP H Guning menyatakan, AS ditangkap personel Satnarkoba bersama satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan tangan sebelah kanan terduga pelaku dan satu buah Henphone.
“AS ini diamankan personil setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dan setelah ditelusuri ternyata informasi itu benar dan berhasil diamankan bersama barang bukti,” Terang AKP H. Gurning.
Dari hasil pengembangan, Pelaku mengaku Narkotika tersebut diperoleh dari J warga Jalan SM Raja Sibolga, namun berhasil melarikan diri saat personel menuju kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang tindak kejahatan Narkotika agar tidak merasa enggan Dan takut untuk melaporkan ke Personil Polres Tapteng.
Sementara itu, AS yang berhasil diamankan, dilakukan pemerikasaan dan proses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jerry)
Sumber : Humas Polres Tapteng