TAPANULI TENGAH — Seorang pemuda yang kerap mengaku Duta Lingkungan berinisial EP (18) tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah di kediamannya, Rabu (4/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak asusila.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi pihak keluarga korban yang diterima pada awal Februari lalu.
Polisi mengapresiasi langkah cepat orang tua korban, MH, yang segera menempuh jalur hukum setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan aksi cabul terhadap korban di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban pada awal Februari lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” kata Iptu Dian AP.
Saat diinterogasi petugas di lapangan, EP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Saat ini, EP telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual kepada pihak kepolisian.(red).
Tidak ada komentar