x

Biaya Makan Minum Rp7,7 Miliar,  Dinas Pendidikan Kota Sibolga Diduga Jadi Ladang Korupsi

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Feb 2026 20:44 sinarlintas

SIBOLGA – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Kota Sibolga terkait pos belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp7.799.269.435.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen APBD Pemerintah Kota Sibolga TA 2025, anggaran makan dan minum tersebut tersebar dalam sejumlah kode rekening dengan nominal yang dinilai fantastis dan memicu tanda tanya publik.

Rincian anggaran itu antara lain belanja makanan dan minuman rapat dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0052 sebesar Rp28.664.100; Rp860.014.586; Rp1.521.600.010; Rp1.214.916.244; Rp556.383.964; Rp985.159.400; Rp52.200.244; Rp570.268.974; dan Rp168.247.359.

Selain itu, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0055 tercatat sebesar Rp812.758.790; Rp410.500.440; Rp738.547.709; Rp302.461.992; Rp67.396.512; dan Rp174.715.094.

Tak hanya itu, terdapat pula belanja penambah daya tahan tubuh dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0054 sebesar Rp59.280.000.

Akumulasi keseluruhan dari berbagai pos tersebut mencapai Rp7,7 miliar lebih, angka yang oleh sejumlah warga dinilai tidak wajar untuk kategori belanja konsumsi rapat dan fasilitas pelayanan pendidikan.

Besarnya alokasi anggaran makan dan minum ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, Dinas Pendidikan seharusnya lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan, perbaikan sarana prasarana sekolah, peningkatan kualitas guru, hingga penguatan program belajar siswa.

Publik mempertanyakan urgensi dan frekuensi kegiatan rapat atau kegiatan pelayanan yang memerlukan biaya konsumsi hingga miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran. Jika dihitung secara rasional, angka tersebut dinilai jauh melampaui kebutuhan normal operasional rapat pada umumnya.

Sejumlah kalangan menilai, penggunaan anggaran yang tidak proporsional berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Apalagi, dana tersebut bersumber dari APBD yang notabene merupakan uang rakyat.

Dugaan Korupsi Berjemaah
Isu yang berkembang bahkan menyebut adanya dugaan kuat praktik korupsi secara berjemaah dengan modus belanja makan dan minum.
Meski demikian, tudingan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit resmi oleh lembaga berwenang.

Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, besarnya nilai anggaran yang tertera dalam dokumen APBD menjadi dasar kuat bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, dapat memberikan perhatian serius terhadap penggunaan anggaran makan dan minum di Dinas Pendidikan Kota Sibolga TA 2025 tersebut.

Audit investigatif yang transparan dan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau justru terdapat indikasi penyimpangan.

Pengawasan yang ketat tidak hanya untuk mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Sibolga terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Publik kini menanti klarifikasi terbuka guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.(red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x