Jaringan Internet Ilegal Marak di Tapteng, APH & Pemkab Diminta Bertindak Tegas

  • Whatsapp
Foto : salah satu jaringan internet yang diduga ilegal di Kecamatan Pandan.
Foto : salah satu jaringan internet yang diduga ilegal di Kecamatan Pandan.

Tapanuli Tengah | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak tegas para Pelaku usaha jasa penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diduga Ilegal sudah menjamur di Tapanuli Tengah.

Bahkan, para pelaku usaha jasa internet yang diduga tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber resmi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menjelaskan, para pelaku jasa penyedia internet yang disinyalir illegal dan tersebar di wilayah Kota Pandan, semakin marak. Hal ini berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandardisasi dalam hal keamanan dan kualitasnya

Ironisnya, praktik jasa usaha tersebut tentu merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan melalui pajak.

“Usaha internet yang diduga Ilegal sudah menjamur di Tapteng, terlebih di Kota Pandan dan sudah merugikan Negara karena hilangnya potensi pendapatan melalui pajak,” kata sumber, Senin (17/3/25).

Selain sudah merugikan Negara dari potensi pajak, kata sumber, pemilik jasa usaha penyedia internet Ilegal tersebut tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satu pendapatan Negara. Sehingga, mereka setiap mendapat pelanggan untuk memasang internet, mematok harga di bawah standar.

“Pihak oknum pengusaha nakal mereka secara diam-diam membangun disetiap lokasi wilayah kecamatan ada tempat untuk gardu server mereka, namanya juga ilegal mana mungkin mereka terang-terangan,” imbuhnya.

Selain itu, badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara telekomunikasi harus membayar PNBP, berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO).

“Selain mengatur tentang perizinan penyelenggara telekomunikasi untuk penyedia jasa internet, dalam UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi juga telah diatur ketentuan pidana pada pasal 47 – 49 kepada penyelenggara telekomunikasi. Bagi oknum yang melanggar peraturan tersebut, tergolong tindak pidana dan perbuatan kejahatan.

Maraknya jaringan internet ilegal tersebut, bukan hanya merusak pandangan naku juga mengancam keselamatan penguna jalan dan masyarakat sekitar akibat banyak kabel semrawut dan banyak melentur ketanah serta sebagian banyak berserakan dipinghir jalan.

Secara jelas, Pemasangan tersebut sudah melanggar ketentuan karena tidak mengikuti prosedur, jadi jika para pengusaha diwajibkan untuk mengikuti peraturan guna memberikan kontribusi dalam pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Maraknya internet ilegal tersebut patut pertanyakan diduga ada oknum-oknum nakal yang bermain serta pihak PLN juga terkesan tutup mata maraknya jaringan internet tersebut.

“Kita berharap APH, Pemkab Tapteng, pihak PLN serta Dinas terkait untuk segera menertibkan jaringan WiFi yang diduga ilegal yang ada di seluruh wilayah kabupaten TapanuliTehgah,” terangnya (Edy Butarbutar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *