Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Sibolga Capai Miliar Rupiah

  • Whatsapp
Foto : Kantor Dinas Pendidikan Kota Sibolga.
Foto : Kantor Dinas Pendidikan Kota Sibolga.

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kota Sibolga diduga fiktif.

Adapun rekapitulasi dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap sehingga tidak dilakukan pengujian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga yakni.

Bacaan Lainnya

(1). Bidang Dikdas sebesar Rp 12.583.719.849,00, (2). Bidang Pembinaan Ketenagaan sebesar Rp 911.042.600,00, (3) Bidang PAU sebesar Rp 3.438.350.885 dengan total keseluruhan sebesar Rp 16.933.113.234,00.

Berdasarkan surat BPK yang diperoleh Sinarlintasnews.com menjelaskan bahwa pengajuan SPP-GU dan SPM-GU yang dilaksanakan oleh Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Sibolga yang juga sebagai PPK-SKPD tanpa didukung bukti dan tidak melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang disampikan oleh Bendahara Pengeluaran.

Selain itu, Bendahara pengeluaran juga tidak melengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sebenarnya sebagai dokumen pendukung pengajuan SPP dan SPM. Hal tersebut dikarenakan seluruh bukti pertanggungjawaban belanja dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dibantu oleh staf Bendahara Pengeluaran yaitu belanja makanan dan minuman, ATK, dan bahan cetak yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban sehingga nilai belanja dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan TA 2023, Pemko Sibolga telah melaksanakan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dalam penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPKPAD dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Nomor 900/1173/BPKPAD/2021, Nomor 006/KC09- OPS/PKS/2021, dan Nomor PKS-4/PW02/3.1/2021 tentang Penggunaan Aplikasi CMS dan Kas Daerah Terintegras1 (Interface) dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Keuangan PemkoSibolga.

Kerjasama tersebut sebagai fungsi monitoring yang dapat menampilkan seluruh aktivitas transaksi pencairan SP2D akses rekening koran RKUD, rekening Pengeluaran dan penerimaan SKPD. serta total transaksi harian atau bulanan yang ditampilkan dalam bentuk erafik.

Aplikasi tersebut dapat diakses setiap saat oleh PPKD dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemko Sibolga serta mendukung Gerakan Nasional Non Tunai sebagal bagian dari aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

Ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban pada Pemko Sibolga telah ditungkapkan sebelumnya sesuai dengan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern 43. B/L HP/XVIIL. MDN/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Dalam LHP tersebut dijelaskan permasalahan realisasi belanja barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Sibolga belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar dan Rp1.166.936.388,00.

Atas permasalahan tersebut, Pemko Sibolga telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun demikian, pengguna anggaran atas permasalahan yang sama, sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban, Tim Pemeriksa BPK telah menyampaikan Surat Nomor 01/Tim_LKPD/Terinci/Sibolga/04/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan, PTK, Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melengkapi kekurangan tersebut pada tanggal 17 hungga 19 April 2024. Sampai dengan batas waktu tanggal 19 April 2024 bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap tersebut belum selesai.

Tim Pemeriksa BPK kembali memberikan waktu sampai dengan tanggal 21 April 2024. Namun kekurangan tersebut belum diterima oleh Tim Pemeriksa BPK, sehingga tim kembali mengirimkan surat berikutnya pada tanggal 24 April 2024 dengan Nomor 21/Tim_LKPD/Terinci/Sibolga/04/2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan batas waktu paling lambat tanggal 26 April 2024, tetapi Tim Pemeriksa BPK baru menerıa keseluruhan dokumen pertanggungjawaban tersebut pada tanggal 9 Mei 2024.

Kemudian untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas keterjadian, kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja, Tim Pemeriksa BPK melakukan pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban atas belanja yang tidak lengkap pada tiga bidang yaitu Bidang Dikdas, Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Bidang PAUD sebesar Rp16.933.113.234,00.

Dokumen pertanggungjawaban yang dapat dijadikan sebagai bukti utama untuk menguji keterjadian dan keabsahan atas pelaksanaan kegiatan antara lain:

1) Daftar hadir

Dokumen pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi daftar hadir menyebabkan tim pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian terhadap jumlah peserta, jumlah juri, dan jumlah panitia yang terlibat dalam kegiatan. Selain itu, dapat membatasi tim pemeriksa dalam melakukan pengujian atas jumlah belanja konsumsi yang sebenarnya;

2) Foto dokumentasi
Foto dokumentasi tidak ada sehingga menyebabkan tim tidak bisa meyakini lokasi kegiatan dilaksanakan. Selain itu, tim pemeriksa tidak memiliki data pembanding untuk melakukan pengujian jumlah peserta, jumlah juri, dan jumlah panitia yang terlibat dalam kegiatan, serta bahan cetak spanduk.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Juneidi Tanjung yang dikonfirmasi terkait dugaan korupsi Anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kota Sibolga menyatakan telah dilakukan pembayaran secara dicicil, namun tidak dijelaskan besaran pembayaran dan ambang batas pelunasan.

“Itu sudah dicicil pembayarannya,” ujar Juneidi Tanjung singkat. (Edy Butarbutar).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *