TAPTENG | SINARLINTASNEWS.com – Salah seorang ibu rumah tangga, Marisa Nasution (32), warga lingkungan II Aek Nabobar, Kelurahan Albion, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengakui mendapatkan penganiayaan sadis yang dilakukan oleh istri dari saudara suaminya sendiri.
Marisa menceritakan kronologis penganganiayaan tersebut kepada awaka media ketika ditemui dirumahnya, Sabtu (15/2/2020), tepatnya pada pukul 15.00 Wib. Pada hari, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, dilokasi tempat pembuangan sampah, Aek Nabobar, yang mana saat itu Marisa dengan suaminya Jonson Pasaribu (32), sedang bekerja sebagai pemulung, hal itu sudah digulti mereka bertahun tahun.
Ketika sedang makan siang , kemudian datanglah RS besama putrinya yang masih ada hubungan keluarga dekat dengan suami Marisa Nasution, yaitu istri dari saudara kandung Jonson Pasaribu. Sat itu terjadilah keributan diantara Marisa dan RS, sebab RS mengatakan bahwa Marisa adalah tukang santet.
“Iya pak, saya tidak terima dikatakan RS bahwa saya (Marisa,red) yang menyantet anaknya sehingga mati, saya tidak pernah melakukan hal itu, bahkan saya tidak tau apa itu santet, setelah saya mengatakan kepada RS, saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, kemudian RS dan putrinya (Anita-red), saat itu juga melakukan penganiayaan terhadap saya,”ungkap Marisa, seraya menanggis dengan histeris.
Lanjutnya, mereka berdua membabi buta menaganiaya Marisa dengan alat berupa gair gair sampah (garpu) yang setiap harinya mereka pakai untuk memulung sampah. Marisa dan RS bersama keluarganya selama ini bersama sama mengais rezeki di pembuang sampah yang merupakan lokasi TPA Pemerintah Kabupaten Tapteng.
“Benar niatnya RS bersama putirnya tidak baik kepada saya hal itu sudah bertahun tahun, sepertinya mereka sudah menaruh dendam dengan keluarga saya, saat itu garpu yang tajam mereka pukulkan kepunggung belakang, setelah saya terjatuh saat itu juga mereka berdua mengeroyok saya, kemudian mereka pukul saya dengan kayu, akan tetapi saat itu saya mengelak kayu sehingga tidak mengenai kepala saya, sehingga tanggan saya yang terkena kayu tersebut, sehingga seluruh badan saya hingga saat ini masih terasa sakit dan saya tidak mampu lagi melakukan pekerjaan saya untuk mencari makan,”sebut Marisa, seraya menunjukkan luka luka parah dibadannya akibat penganiayaan tersebut.
Marisa juga membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Pinangsori, sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan, Nomor : STPL/12/II/2020/Sek Pinangsori, pada hari, Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 18.30 Wib.
“Saya sanat takut pak, makanya saya pada hari tiu juga langsung membuat laporan pengauduan kepada Polsek Pinangsori, pasalnaya bila saya tidak melaporkan perbuat RS dan putrinya tersebut takutnya mereka mengulanggi perbuatan penganiayaan tersebut kepada saya, sehingga bila hal itu terulang lagi saya tidak tahan lagi, kemungkinan nyawa saya akan melayang ditangan mereka berdua,”cetusnya.
Terpisah, saat ditemui di kantornya Kapolsek Pinangsori AKP Sugiono, melalui Kanit Reskrim Aiptu JH Sipayung membenarkan bahwa Marisa Nasution, sudah melaporkan kejadian tersebut, dan terlapor RS dan kawan kawannya yang ikut bersama sama melakukan penganiayaan tesrebut sudah dilaporkan.
“Benar, kejadian tersebut sudah resmi ditangani oleh pihak Polsek Pinangsori, dan saat ini sedang tahap penyelidikan, akan tetapi berhubung pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga dekat, makanya pihak Polsek Pinangsori masih menunggu kesepakatan kedua belah pihka, namun bila tidak ada kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan tentunya kasus ini kan dilanjutkan hingga ke Pengadailan,”tuturnya.
Katanya lagi, hingga saat ini pihak Polsek Pinangsori, masih m,enunggu kabar dari keluarga baik itu korban dan pelaku, akan tetapi bila hal ini tidak ada titik temunya tentu pihak penyidik akan memproses secara hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada perdamaian tentu akan dilanjutkan, sementara bukti permulaan yang cukup bagi penyidik yaitu vesum penganiayaan terhadap Marisa Nasution, sudah ada ditangan penyidik, dan untuk saat ini belum bisa dibeberkan tentang hasil vesum tersebut, akan tetapi pihak Polsek Pinangsori, nantinya akan mengenakan pasal 170 KUHP, yaitu bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sebab penganiayaan tersebut dilakukan bersama sama, tentunya penyidik akan memanggil para saksi kejadian tersebut,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Pinangsori.(SL)