Polsek Pinangsori Ciduk Jurtul KIM

  • Whatsapp
Foto : LBB yang diduga melakukan tindak pidana perjudian bersama barang bukti

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Polsek Pinangsori LBB (47) warga Lingkungan VII, Pagarbatu, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah di salah satu warung pada Sabtu (20/8/22) sekira pukul 21.30 WIB

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui kasi Humas menjelaksan, Personil Unit Reskrim Polsek Pinangsori mengamankan LBB terkait kasus tindak pidana perjudian.

Bacaan Lainnya

“LBB ini diamankan dari salah satu warung, saat itu sedang menunggu pelanggan untuk melakukan aktivitas menjual nomor angka angka tebakan judi jenis KIM,” kata AKP H Gurning, Rabu (24/8/22).

AKP H Gurning mengungkapkan, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pinangsori menyita uang tunai sebesar Rp. 75.000,- uang tersebut diduga hasil penjualan angka tebakan judi jenis KIM, satu unit Handphone Android satu buah pulpen dua lembar kecil kertas rokok berisikan nomor tebakan angka.

Aktivitas menerima pasangan nomor dari pelanggan yang kemudian mengirimkan angka tersebut ke Situs Mujur Toto 2.

“Jadi LBB ini juga selain menerima pemasangan nomor secara langsung, juga menerima pasabgan nomor melalui chat WA, dan keesokan harinya baru dibayar, dan apa bila ada yang kena, maka LBB ini membayarkan hadiahnya kepada pemasang dan apabila tidak kena maka uang pasangan menjadi miliknya,” Jelas AKP H Gurning.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *