Bawaslu Tapteng Periksa Belasan Saksi Tekait Dugaan Rekaman Mantan Sekda Arahkan ASN Mendukung Salah Satu Parpol

  • Whatsapp
Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan sejumlah saksi dugaan pelanggaran Netralitas Mantan Sekdakab Tapteng, Herman Suwito yang viral di media sosial
Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan sejumlah saksi dugaan pelanggaran Netralitas Mantan Sekdakab Tapteng, Herman Suwito yang viral di media sosial

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melakukan pemeriksa belasan Pimpinan OPD dan Camat terkait laporan kasus rekaman audio pengarahan ASN untuk mendukung salah satu parpol peserta pemilu, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan OPD dan Camat tersebut dibenarkan langsung oleh Sinta Sari Dewi Napitupulu selaku Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah pada Jumat (05/01/2024).

Bacaan Lainnya

“Benar, Kami telah memanggil pihak terkait seperti Pimpinan OPD, untuk dimintai keterangan terkait rekaman yang diduga terjadi pada tanggal 13 November tahun 2023 kemarin,” kata Sinta.

Sinta menyatakan, pemanggilan terhadap OPD dan Camat tersebut untuk dimintai klarifikasinya, 10 orang telah memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi dan 4 lainnya yang menjabat sebagai camat, belum memenuhi panggilan.

Dikatakannya, Bawaslu masih harus melakukan pengkajian dalam rapat pleno, dan mengagendakan rapat Sentra Gakumdu, dengan menghadirkan kejaksaan dan kepolisian dalam menangani masalah tersebut.

“Kita masih mengundang saksi-saksi yang di duga hadir di tanggal 13 November 2023 lalu. Minggu depan kita agendakan lagi,” ujar Sinta.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu menyatakan, sedikitnya ada kurang lebih 20 pertanyaan terkait jenis pelanggaran netralitas ASN yang dipertanyakan, namun masih perlu pengkajian lebih dalam apakah masuk netralitas atau masuk unsur pidana pemilu.

“Ada dua kategori, pasti masuk juga ke netralitas ASN. Tapi itu nanti di bahas bersama Sentra Gakumdu. Jika Sentra Gakumdu mengatakan bahwa belum memenuhi unsur dalam pidana, belum tentu juga memenuhi unsur dalam netralitas. Nanti kita kaji bersama-sama,” jelas Rommi.

Terpisah, Kadis Sosial Pemkab Tapteng, Robby E Manik yang juga turut hadir dalam pemanggilan tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait rekaman audio dugaan pertemuan arahan mendukung salah satu parpol peserta pemilu.

“Klarifikasi tentang adanya berita di medsos tentang bapak Sekda yang lama. Memang saya hadir tapi saya terlambat saat itu. Jawabannya sudah saya kasih tahu ke Bawaslu,” jawab Robby E Manik.

Disinggung berapa banyak pertanyaan dari pihak Bawaslu, Robby tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya.

Sedangkan Kabag Umum Pemkab Tapanuli Tengah,Yessi Mayasari yang juga turut hadir menyebutkan kehadirannya di Kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, terkait dugaan rekaman suara mantan Sekdakab, Herman Suwito. Yessi mengaku dicecar 10 pertanyaan.

“Kalau suara itu saya tidak tahu pasti. Saat itu saya tidak ada dipertemuan itu,” ujarnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *