Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) SMT (47) wwrga Simpang III Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
SMT diamankan di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Pada hari Selasa (12/7/22) sekira Pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, menjelaskan, SMT ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan sosok laki-laki yang melakukan aktivitas pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH yang mendapat informasi langsung perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penelusuran kelokasi.
Dilokasi, Tim Opsnal mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan terluhat sedang melakukan transaksi dengan seorang pria yang diduga sebagai konsumen. dan langsung melakukan penyergapan.
Saat hendak ditangkap, SMT bersama temannya berusaha melarikan diri. SMT berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening , satu unit HP, satu unit timbangan digital warna hitam Silver, dan uang tunai Rp. 135.000,-
SMT mengakui barang tersebut diperoleh dari inisial NG yang juga berdomisili di wilayah Pinang Sori.
Selanjutnya, SMT bersama barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.(Jerry)
Sumber : Humas Polres Tapteng