Alasan Kenapa Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Ferdy Sambo (foto istimewa)

Sinarlinrasnews.com | Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan alasan Irjen Pol. Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Dedi Prasetyo menuturkan, dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob bertujuan untuk penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” sebut Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Jakarta, Sabtu Malam, 6 Agustus 2022.

Dedi menegaskan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Menurutnya, ada dua tim yang telah bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” sebut Dedi Prasetyo.

Sejauh ini, 25 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.

Pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) berkaitan dengan diduganya Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” sebut Dedi.

Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik, dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.

“Ini masih juga berproses, apabila nanti sudah ada istilahnya update yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” sebut Dedi.

Dedi tidak menjelaskan sampai kapan pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob terhadap Ferdy Sambo berakhir. Namun, Dedi memastikan perkembangan informasi akan disampaikan kepada media.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *