Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Dua orang tersangka tindak Pidana Narkotika diamankan personil TNI-Polri Tapanuli Tengah di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan tepatnya di Hotel Murni, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan pada Pada Sabtu (08/5/2021) Sekira Pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka yakni RS warga Jalan Sari Dewa Kelurahan Lubuk Tukko, dan HS warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu (0,10 Gram) yang di bungkus plastik bening, dan unit handphone.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nikolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Sumas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan saat Patroli Gabungan melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam dan penginapan.
“Kedua Tersangka ini diamankan di Hotel Murni dan mengaku kalau narkotika didapatkan dari UMR. kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Horas Gurning, Senin (16/5/21).
