Sengketa Pileg Tapteng, Putusan DKPP RI Tak Sejalan Dengan Putusan Mahkamah Partai Golkar

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com – Keputusan Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Joneri Sihite selaku pemohon sengketa Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah dinilai tidak sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pemohon (Joneri Sihite,red) kepada Sinarlintasnews.com, keputusan Mahkamah Partai Golkar Nomor. 124/PI-GOLKAR/VIII/2019 sangat berbeda jauh dengan keputusan DKPP RI.

Bacaan Lainnya

“Saya selaku Caleg dari Partai Golkar berbesar hati dengan segala keputusan, hanya saja ini menjadi pertanyaan besar bagi saya, dimana DKPP sendiri telah memutuskan dan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu di Tapteng baik Ketua dan komisioner KPU juga Ketua Bawaslu masing-masing diberhentikan dari jabatannya, itu sebgai bukti atas kecurangan yang terjadi juga berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Joneri Sihite.

Pasalnya, Dalam sidang Putusan DKPP RI Nomor : 20-PKE-DKPP/II/2020 pada tanggal (8/7/2020) lalu, Bahwa Para Teradu Telah mengumumkan hasil perolehan suara pada Pemilihan umum tahun 2019. Di tingkat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Tapanuli Tengah FORM MODEL DB1 DPRD KAB/KOTA daerah pemilihan Tapanuli Tengah 3.

PERTIMBANGAN PUTUSAN DKPP RI

Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
Bahwa Teradu I s.d. Teadu V melakukan pergeseran perolehan suara pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah III dengan cara mengurangi perolehan suara salah satu Caleg DPRD Partai Nasdem dan menambahkan perolehan suara Nelli Gustia Matondang Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Nomor Urut 6 Partai Golkar.

Penambahan dan pengurangan dilakukan dengan mengubah Formulir Model C1-DPRD Kabupaten di sejumlah TPS di Dapil 3 Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

Selengkapnya di www.dkpp.go.id

Untuk infotmasi terkait Putusan DKPP RI Klik Putusan_P20_Pengadu (1)

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;

2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Timbul Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan;

3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu III Jonas Bernard Pasaribu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan;

4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Azwar Sitompul, Teradu IV Yudi Arisandi Nasution dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan;

5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan;

6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;

7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 8 Juli 2020 oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.

Sementara Putusan Mahkamah Partai Golkar

Dalam sidang Perkara Nomor. 124/PI-GOLKAR/VIII/2019 yang diketuai oleh Dr.Ir.Adies Kadir, SH didampingi M. Sattu Pali, SH, Agung Widyantoro,SH, MSi, Supriansah,SH.MH, dan Christina Aryani, SH masing masing sebagai anggota yang digelar pada Selasa (11/5/21) Majelis hakim tentang sengketa Pileg 2019 menolak gugatan Joneri Sihite selaku pehomon caleg partai Golkar Dapil 3 ditolak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Tapteng, Pahala Sitorus, MM. Dikatakannya, setelah melalui pertimbangan pertimbangan hukum, Mahkamah Partai Golkar Menolak Gugatan Pemohon Sengketa Legislatif 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tadi Melalui zoom meeting Mahmakah Partai Golkar telah memutuskan sengketa perkara permohonan gugatan Joneri Sihite terkait sengketa Pileg 2019 lalu. Jadi permasalahan yang selama ini masih mengganjal di tubuh partai Golkar Tapteng telah selesai,” kata Pahala Sitorus.

Pahala Sitorus menyatakan, sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar dirinya bersikap adil kepada seluruh kader dan menghormati seluruh hak hak Konsitusi Kader, namun semua pihak juga harus menghormati Keputusan Mahkamah Partai.

“Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat (final and binding), jadi dengan adanya Putusan Mahkamah Partai ini, maka tidak ada lagi persiteruan antara kader Golkar di Tapteng. Tetapi mari bersatu bersama membangun partai Golkar, sehingga sejalan dengan motto Golkar Sumut, Bersama, Berjuang, Menang, Indonesia Golkar, Golkar Indonesia,” jelas Pahala Sitorus.

Ket Foto : Joneri Sihite dan Foto saat Persidangan di DKPP RI

 

Siapa Benar Siapa Salah 
                  Mana Sebenarnya Yang Salah
Jika Benar Takkan Salah
                  Yang Bersalah kan Tetap Salah
      Maafkanlah Kesalahan Ku 
 Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *