TAPANULI TENGAH – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah Sumatera. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim dari Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menyerahkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (27/12/2025).
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus pembalakan liar tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim Mabes Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Tim telah mengumpulkan sejumlah informasi penting terkait dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memicu bencana hidrometeorologi.
“Tim Mabes Polri dari Direktorat Tipiter sedang bekerja. Informasi sudah didapatkan, dan Bapak Kapolri juga telah menyampaikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar Wakapolri.
Wakapolri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pembalakan liar, karena berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana di masa mendatang.
Kunjungan Wakapolri ke Tapanuli Tengah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Polri terhadap korban banjir bandang, dengan menyalurkan bantuan logistik sebagai bentuk kepedulian dan dukungan bagi masyarakat yang terdampak bencana.(Jerry).






