Sibolga | Sinarlintasnews.com – Babinsa Koramil 06/Kota Bersama Tiga Pilar memberikan sanksi sosial kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Sertu Darsono ybersamaangbturut serta dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di bandara yang digelar di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,Kota Sibolga pada Rabu (5/5/2021) mengungkapkan, gita tersebut dilakukan guna memberi kesadaran kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan covid-19.
“Didalam kegiatan operasi yustisi tersebut,kami masih menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya dan langsung memberikan teguran berupa sanksi sosial dan Push up kemudian memberiakan pemahaman tentang pengingnya Protokol Kesehatan” Sertu Darsono
Sementara itu Danramil 06/Kota Mayor Inf A.Saruksuk mengatakan bahwa dalam mendukung langkah pemerintah dalam pencegahan Covid-19, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan memberikan arahan tentang bahayanya virus corona (Covid -19).
