LSM Noorwangsanegara Desak KIP dan Paswaslih Kota Subulusalam Mengevaluasi Dan mencopot Ad Hoc Rangkap Jabatan

  • Whatsapp

Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Motif pembakaran lebaran Soal dan jawaban Tes tertulis PPS di KIP Subulussalam belum terungkap, hal tersebut membuat sejumlah peserta melakukan protes dikarenakan Kip Subulussalam belum menunjukkan Nilai.

Selain protes, Akhir-akhir ini juga menguat persoalan dugaan rangkap jabatan ketua Panwaslih disalah satu kecamatan di kota Subulussalam dibawah naungan PANWASLIH Subulussalam.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Noorwangsanegara Aceh, Sabirin Siahaan mendesak KIP dan Panwaslih Subulussalam untuk melakukan Evaluasi Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang sesuai arahan DKPP RI terkait rangkap jabatan.

Sabirin Siahaan menjelaskan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito sebelumnya telah menegaskan, penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Artinya, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc,” kata Sobirin.

Dikatakannya, Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu pada Rabu (30/11/2022) lalu, Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan.

“Sedangkan Heddy sendiri sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN PT Sang Hyang Seri setelah menjadi Ketua DKPP periode 2022-2027, lalu bagaimana dengan isu yang beredar saat ini, itu sebab kita meminta agar KIP dan Panwaslih melakukan evaluasi kembali,” tegas Sabirin.

Sabirin menjelaskan, penyelenggara pemilu harus fokus dan bekerja penuh waktu serta berintegritas, mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu.

“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Ia menyebutkan, Dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu jelas disebutkan tentang larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tersebut, kita meminta masalah ini menjadi tugas KIP dan Panwaslih Subulussalam salam untuk segera melakukan pembenahan,” hatap Sabirin. (Mr Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *