Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tepteng) mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka yakni, AM (22) dan PKM (30) masing masing warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda Horas Gurning mengungkapkan, kedua pelaku diamankan personil Sat Narkoba PadaSelasa (20/4202) sekira pukul 16.30 WIB usai mendapat laporan dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, Personil Sat Narkoba Polres Tapteng menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan AM, Uang Rp 1. 200.000,
dan satu buah hp merk Samsung warna putih.
Selanjutnya, Dari pengakuan AM, sabu sabu tersebut diperoleh dari PKM dan akan segera diantar kepada pesanan SDS Alias ULL.
Dari hasil Keterangan AM, Personil berhasil mengamankan PKM san mengakui Sabu sabu tersebut dari PA.
Personil selanjutnya melakukan pencarian terhadap SDS da PA namun tidak ditemukan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka, AM dan PKM diboyong ke Polres Tapteng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
