Perambatan Hutan Marak di Desa Tapian Nauli, Aparat Desa Terkesan Tutup Mata

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | sinarlintasnews.com – Illegal logging atau praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, sumatera Utara kian marak, Padahal, aparat kepolisian kerap menindak dan menangkap para pelaku perambahan hutan.

llegal loging di kawasan hutan lindung Desa Tapian Nauli sudah berlangsung lama. Awet dan terawat. Kini, prakteknya terus menjadi-jadi. Seolah tak pernah berhenti, meski sesekali ada razia yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu hanya menghentikan praktek ilegal dalam hitungan hari. Dalam beberapa kesempatan, illegal logging hanya berhenti di hari dilakukannya razia.

Bacaan Lainnya

Bahkan dalam beberapa razia yang dilakukan penegak hukum, informasinya sudah bocor jauh-jauh hari sebelum razia razia itu dilakukan.

Walaupun dalam beberapa kesempatan, razia urung terjadi karena informasinya sudah bocor, namun cukup menjadi penanda bahwa perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku illegal logging tersebut benar adanya. persoalan ini sangat menyakitkan. Sebab selain merusak hutan dan menghadirkan penderitaan pada masyarakat, juga menyebabkan penegakkan hukum tumpul dan tak berdaya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, perambahan hutan diduga dikatehaui aparat desa setempat. pengangkutan kayu hasil illegal logging juga dilakukan secara terang terangan yang diduga akan dijualkan kepada penampung atau usaha pengolahan kayu di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Informasi yang dihimpun, Saptu (27/3/21) kayu hasil perambahan hutan ini terkesan dilindungi “tutup mata” oleh aparat desa setempat, baik dari tingkat Kepala desa, Ketua BPD, kepala lingklungan maupun kaur desa.

Sebagai Kepala Desa, harus dapat menghentikan maupun memberikan arahan dan pengertian kepada warganya untuk tidak melakukan perambahan hutan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan juga bertentangan dengan hukum.

Akibatnya, perambahan Hutan kian marak, bahkan warga yang sebelumnya patuh dengan hukum, akhirnya terpancing dan ikut serta melakukan perambahan. Kayu hasil olahan yang ditemukan dilapangan juga berbagai ukuran, dan berbagai jenis kayu.

Dari perambahan hutan tersebut pun menimbulkan sejumlah pertanyaan, Apakah Aparat Desa Setempat mendapat Umpeti dari perambat huta, sehingga dilakukan pembiaran menebang hutan secara membabi buta..?

Penegak hukum perlu bertindak tegas dalam memberantas pembalakan liar ini. Tidak cukup hanya dengan menertibkan pelaku, melainkan juga memburu oknum melindungi perambatan hutan ini.

Sebab, sejahat-jahatnya penjahat yang menebang hutan secara ilegal, lebih jahat lagi oknum yang melindungi, karena menjadi sebab penegakkan hukum menjadi tumpul.

Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan penegak hukum untuk menjerat para pelaku. Instrumen hukum itu berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Namun, hal itu hanya akan efektif memberantas illegal loging bila aparat penegak hukum serius menangani.

Selain itu, polisi hutan juga harus rutin melakukan patroli ke daerah-daerah kawasan hutan yang bersinggungan dengan jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkit kayu. Bila tidak, keberadaan polisi hutan tidak akan memberi manfaat apa-apa, selain hanya memberatkan keuangan negara.

Penegakan hukum seharusnya juga tidak menyasar hanya pada masyarakat yang bekerja untuk mencari hidup. Penegak hukum harusnya berorientasi pada penangkapan aktor intelektual. Sebab tanpa adanya aktor intelektual, masyarakat pun tak akan ada yang mengolah kayu di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut.

Hasil perambahan hutan di desa Tapian Nauli, Kecamatan tukka, Kabupaten Tapanuli tengah, sumatera uatara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *