Personil Sat Narkoba Polres Tapteng Sikat 2 Orang Pria di Hajoran

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan HS alias B (41) dan SS (56) masing masing warga jalan Sibolga – Padangsidempuan,  Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera utara terkait penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering.

HS dan SS diamankan dari dalam sebuah warung di jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, Kelurahan hajora Pada hari Selasa (02/3 /2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto Melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat diamankan, personil menyita barang bukti dari tangan HS als B 3 ampul ganja kering, dan 1 ampul dari SS, namun tersangka SS sempat membuang barang bukti kelantai. dilokasi kedua tersangka juga ditemukan satu batang rokok Galan yang telah di linting ganja kering, diduga ini dibuang tersangka saat mengetahui kedatangan personil,” ujar AKP Horas Gurning, Jumat (12/3/21).

Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

foto : kedua tersangfak HS dan SS saat di Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *