Kapolsek Rundeng Gelar Sosialisasi Larangan Karhutla

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | Subulussalam – Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi, SH, MH menggelar giat sambang desa untuk sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan dengan masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Pasar Rundeng Kota Subulussalam turut dihadiri oleh kepala desa dan masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolsek Rundeng mengajak seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Rundeng untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang merupakan tindakan melawan hukum.

“Kegiatan ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan. Jika ada warga yang membuka lahan tidak diperbolehkan dikabar. Jikapun membuka lahan dengan cara membakar terlebih dahulu melengkapi persyaratan-persyaratan tertentu,” kata Mulyadi, Senin (7/10/2019).

Dijelaskannya, Mulyadi juga menerapkan hukum bagi para pelaku pembakar huta dapat diancam sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Ingat, Undang-undang RI No 45 tahun 2019 pasal 78 ayat 3 , Setiap orang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara 10 denda sepuluh milyar,” jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi, Kapolsek Rundeng juga memasang beberapa sepanduk di sejumlah lokasi dengan mencantumkan nomor call center layanan 24 jam.

“Selain untuk sebagai pengingat bagi masyarakat, disini juga kita nomor layanan 24 jam, apa bila terjadi tindak kriminal ataupun kebakaran yg terjadi diwilayah hukum Polsek Rundeng,”pungkasnya. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *