Sibolga | Sinarlintasnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Vonis bebas Terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs Tutak Hutagalung (65), Selasa (24/11/2020).
Tutak Hutagalung sebelumnya dilaporkan oleh Natalina Sihombing (48) pada 6 Agustus 2019 lalu di Polsek Kolang terkait kasus penganiayaan.
Tutak menjalani sidang perdana pada 13 Agutus 2020 didampingi Ketua LKBH-Sumatera selaku Penasehat Hukumnya, Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti di PN Sibolga.
Dalam persidangan, Tutak didakwa melanggar pasal 351 KUHPidana dengan tuntutan 2 bulan penjara itu.
Dalam putusan yang dibacakan Tetty Siska Simorangkir selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan didampingi Prans Martin Sihotang dan Danan Doyo Darmakusuma masing masing Hakim anggota, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan.
“Terdakwa bebas, tidak terbukti melakukan dakwaan,”kata Ketua Majelis Hakim Tetty Siska Simorangkir.
Terpisah, Tutak Hutagalung yang divonis bebas oleh PN Negeri Sibolga menyampaikan terima kasih kepada Penasehat Hukumnya, Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti yang telah mendampingi dan membelanya di PN Sibolga.
“Terima kasih saya ucapkan kepada pengacara saya. Karena mereka juga saya dapat dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan tuduhan itu, Semoga LKBH-Sumatera selalu sukses membela orang orang yang tertindas hukum,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ini juga menyampaikan terima kasih kepada kepada majelis hakim memeriksa perkara dengan baik sehingga kebenaran dapat terbukti.
“Terima kasih juga buat Majelis Hakim, karena perkara saya ini di periksa dengan sebenar benarnya,” tuturnya.
