Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Seorang pria berinisial RS (26) diciduk personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari sebuah warung di Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (12/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
RS diciduk bersama uang sebesar Rp265.000, buku tafsir mimpi, 1 buku tulis, 3 pulpen, ponsel android dan sebuah tas sandang.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengungkapkan, RS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas.
“Pria Ini ditangkap karena melakukan praktik perjudian jenis KIM,” ujar Ipda JS Sinurat, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskannya, saat ini RS berama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Jerry).