Keciduk Lagi Jurtul di Tapteng

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Seorang pria berinisial RS (26) diciduk personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari sebuah warung di Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (12/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

RS diciduk bersama uang sebesar Rp265.000, buku tafsir mimpi, 1 buku tulis, 3 pulpen, ponsel android dan sebuah tas sandang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengungkapkan,  RS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas.

“Pria Ini ditangkap karena melakukan praktik perjudian jenis KIM,” ujar Ipda JS Sinurat, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskannya, saat ini RS berama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Jerry).

RS bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tapteng diapit dua orang petugas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *