Sinarlintasnews.com | Tapteng – Satuan Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus 2 orang warga Kabupaten Padang Sidimpuan atas kepemilikan Narkotika jenis daun ganja kering di dua lokasi berbeda.
Informasi yang diperoleh Sinarlintasnews.com melalui rilis Kasubbag Humas Polres Tapteng, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan warga. Mendapat laporan tersebut, Iptu Jobel P. Sinaga yang baru 2 dilantik menjadi Kasat Narkoba Polres Tapteng langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut.
“Petugas yang tiba dilokasi di Simpang Pondok Batu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (8/2019, sekitar pukul . 18.00 WIB, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Jobel P. Purba yang baru 2 hari dilantik menjadi Kasar Narkoba Polres Tapteng melihat seorang laki laki yang sedang berada diatas becak motor (betor) yang sesuai dengan ciri ciri yg diinformasikan oleh masyarakat,” terang Rensa
Selanjutnya personil melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap tersangaka, dari hasil pemeriksaan, poisi menemukan 1 bungkus plastik warna hitam tepat dibawah kaki tersangka. Kemudian menyuruh tersangka untuk membuka dan didalam bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 Bal yang dibungkus dengan kertas koran dan diikat plastik warna hitam.
“Dari hasil interogasi petugas, tersangka diketahui bernama Rizki Fauji Nasution (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang. Kemudian menerangkan bahwa Ganja tersebut milik temannya yang juga berasal dari Padang Sidempuan,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterang tersangka, dan benar petugas berhasil mengamankan teman tersangka di Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya didepan rumah warga yang tidak dikenal, oleh tersangka.
“Saat diiterogasi, tersangaka diketahui bernama Roni Gultom (42) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan sebanyak 1 Bal dan 3 bungkus ukuran sedang daun ganja kering didalam sebuah tas yang digantung tersangka dip agar didepan rumah warga,” terang Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk di proses penyidikan lebih lanjut. (red).
Penulis : Jerry