Sinarlintasnes.com – Tindakan nekat Hori bin Suwarni (43) Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sontak mengegerkan warga.
Pasalnya, aksi nekat Hori yang menghabisi nyawa seseorang lantaran ingin menebus istrinya yang ia gadaikan senilai Rp 250 juta.
Hori sebelumnya sudah merencanakan melakukan pembunuhan agar utangnya sebesar 250 juta hangus dan tidak dibayar lagi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Copra menjelaskan, motif pembunuhan bermula saat Hori, meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sambo, sekitar satu tahun lalu.
“Tapi untuk sebagai jaminannya, Hori harus menyerahkan istrinya, R (35), kepada Hartono,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra dilannsir Sinarlintas.com dari kumparan, Rabu (12/6).
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Akan tetapi Hartono meminta agar Hori mengembalikan utangnya dalam bentuk uang, bukan sebidang tanah.
Kecewa dengan sikap Hartono, Hori kemudian merencanakan menghabisi nyawa Hartono.
Saat itu entah bagaimana penglihatan dan pikirannya, Hori melihat seseorang yang mirip Hartono, dan tanpa menunggu lama, Hori langsung membacok korban.
Namun alangkah kagetnya dia (Hori,red) setelah korban jatuh dan ternyata orang ia bacok bukan Hartono melainkan orang lain bernama Muhammad Toha (34).
Dihadapan Polisi Hori mengakui perbuatannya karena kecewa upayanya untuk menebus istrinya ditolak Hartono.
“Pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan,” ungkapnya
Selanjutnya, akinat dari perbuatannya, Hori diancam h melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Int)