Ganja Ditetapkan Sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com – Menteri Pertanian Republik Indonesia menyebut ganja
(Cannabis sativa) termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Indonesia, Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020 dengan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tersebut memutuskan dan menetapkan Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya hari ini.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.

Dilansir dari detik.com Sabtu (29/8/2020), Keptusan Menteri pertanian yang menyebutkan ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan mendapat respon dari Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar. Menurut Polri tak ada ketentuan hukum terkait hal itu.

“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat, Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari detik.com, Sabtu (29/8/2020).

Krisno juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut.

“Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan,”ujarnya.(*)

Daun Ganja (foto.dok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *