Suami Bakar Istri Hidup-Hidup

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Entah apa yang merasuki sebut saja namanya B (35) warga Jalan Sepadan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tega membakar istrinya hidup-hidup.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Paur subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat dalam rilis pres yang diterima sinarlintasnews.com Rabu (18/8/2020) menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada pada Minggu (16/8/2020) sekira pukul 08.00 WIN korban Megawati Pakpahan (32) yang tak lain adalah istri pelaku sedang rebahan di depan teras rumah.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini datang dan memukul anaknya Frahsisko, jadi korban marah kepada tersangka. Selanjutnya Tersangka memegang lengan tangan kiri korban dan berkata (sayang kali mukakmu itu),” Kata Ipda JS Sinurat.

Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil BBM yang terisi dalam botol air mineral dan langsung menyiramkan ke tubuh korban, saat itu juga tersangka menghiduokn mancis dan membakar korban.

“Sesudah terbakar, tersangka ini menendang korban sehingga kaki tersangka ikut terbakar. Kemudian korban berlari menuju selang air yang berada di depan rumahnya, tapi api tak mati. Korban selanjutnya berlari menuju tempat paman korban sambil membuka pakaian yang dalam keadaan terbakar,” Jelasnya.

Ipda JS Sinurat menerenagkan, api yang berhasil dipadamkan dari tubuh korban, selanjutnya korban dibawa ke Medis untuk diberi pertolongan. Kemudian paman korban membuat laporan pemgaduan ke SPKT Polres Tapteng .

“Usai menerima laporan, personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ,emgamankan barangbukti satu buah celana panjang berwarna hitam, buah baju berwarna hijau yang terbakar, satu buah kaos berwarna putih yang terbakar, dan satu pakaian anak anak berwarna merah yang ternakar pada bagian rok,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangaka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan Ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ril).

Foto Pelaku pembakar istrinya hidup-hidup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *